iNSulteng- Seorang warga desa Marga Mulia, Kecamatan Bungku Barat inisial RT diduga membuat laporan palsu di Polsek Bungku Barat.
Diduga hal tersebut dilakukan untuk memuluskan proses percairan Dia dengan pasangan hidupnya alias istri sahnya.
Hal ini mulai terungkap saat mantan Istrinya inisial DN membeberkan perihal tersebut kepada Media.
Baca Juga: Kendaraan Berat Lalu-Lalang, Pengendara Roda Dua Tersiksa di Jalan Poros Palu-Donggala!
Baca Juga: Rajanya HP Gaming Hadir di Indonesia! Redmagic 8S Pro! Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Rilis
Dikonfirmasi Awak Media, di kediamannya, Sabtu 29 Juli 2023, DN mengaku bahwa proses penerbitan Akta Cerai yang dibuat mantan suaminya di Pengadilan Agama Bungku Morowali ada kejanggalan.
Pasalnya surat laporan kehilangan Surat Nikah yang dibuat mantan suaminya di Polsek Bungku Barat adalah keterangan palsu.
"RT membuat laporan kehilangan Buku Surat Nikah di Polsel Bungku Barat, sementara surat nikah ada sama saya" ungkapnya.
Menurut DN, itu dilakukan suaminya untuk mempercepat proses cerai talak di Pengadilan Agama Kota Bungku.
Selain itu, DN juga mempertanyakan integritas PA Bungku yang telah mengeluarkan surat AKTA CERAI tersebut di wilayah hukum Morowali, sementara dirinya berada di Kota Palu.
"Mustinya surat AKTA CERAI itu kan dikeluarkan di Kota Palu, karena saya tinggalnya disini" ujarnya.
Sampai berita ini tayang Awak Media masih berupaya mengkonfirmasi pihal Polsek Bungku Barat dan PA Bungku perihal dugaan laporan palsu atau pemalsuan dokumen tersebut.***