- KASUS PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR
- AYAH SAMBUNG SETUBUHI PUTRINYA
- KASUS PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR
iNSulteng- Polres Tojo Una-una mengelar press release tindak pidana kasus pencabulan anak dibawah umur.
Pelaku yang diamankan inisal AAS (36 tahun) yang merupakan ayah Sambung korban.
Kapolres Touna AKP Sofyan melalui Kasih Humas Iptu Triyanto menyampaikan kepada awak media pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Borneang Kecamatan Ulubongka,Kabupaten Touna.
Baca Juga: Hati-Hati dan Waspada! Inilah 4 Weton yang Diincar Sengkolo Pada Malam 1 Suro 2023, Cek Weton Kamu
Dalam konferensi pers, Kapolres menjelaskan kronologis kejadian kepada awak media awal peristiwa persetubuhan itu dilakukan AAS(36) terhadap SH (12) pada November 2022 lalu.
Menurut pelaku dirinya telah melakukan aksi persetubuhan tersebut mulai pada November 2023 dan terakhir pada Juni 2023.
Pelaku juga mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan persetubuhan tersebut sebanyak 14 kali dan itu ia lakukan di tempat yang berbeda-beda.
"Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban di rumah, dan dikebun dengan cara melakukan kekerasan dimana menarik tangan korban degan cara paksa ,dan pernah paha korban itu di tekan sangat keras membuat korban kesakitan," Ucap Kapolres Touna.
Peristiwa persetubuhan ini terungkap saat polisi menerima laporan dari masyarakat.
Atas perbuatanya pelaku AAS dijerat dengan pasal 76D pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) undang RI nomor 17 tahun 2016.