Selain soal dugaan penyalahgunaan kewenangan melalui pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Banggai kepada camat-camatnya ini, Pemohon juga mendalilkan terdapat pemilih yang tidak terverifikasi dan tervalidasi di 47 TPS pada enam kecamatan di Kabupaten Banggai dengan banyaknya tanda tangan serupa pada daftar hadir pemilih. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya orang yang tidak berhak menggunakan hak pilih atau pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari dua kali.
Namun, dalil tersebut dibantah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai selaku Termohon dalam perkara ini. Termohon menghadirkan sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari beberapa kecamatan. Salah satunya, Anggota PPK Moilong Biltza Safitra mengaku melakukan penelusuran terhadap tanda tangan serupa usai didalilkan Pemohon di MK dengan mendatangi pemilih bersangkutan.
“Itu dipastikan pemilih benar-benar datang di TPS untuk memberikan hak suaranya. Kami melakukan penelusuran dan pencermatan dari data kami juga,” tutur Biltza.
Misalnya, pada TPS 1 Slametharjo Kecamatan Moilong, Biltza melakukan penelusuran kepada empat pemilih. Menurut dia, pemilih-pemilih yang didatanginya mengaku membubuhkan sendiri tanda tangannya di daftar hadir pemilih.
“Setelah kita ketahui dalil yang didalilkan Pemohon kita langsung menelusuri, langsung mendatangi langsung pemilih yang bersangkutan,” tutur Biltza.
Sebelumnya, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024; mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Amiruddin-Furqanuddin Masulili sebagai peserta pilkada Kabupaten Banggai; memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti Paslon Nomor Urut 1 Amiruddin-Furqanuddin Masulili.***