donggala

VERA - TAUFIK DILANTIK: ROMBAK TOTAL PIMPINAN OPD DONGGALA?

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:23 WIB
Rofandi Ibrahim,. S.Sos (Foto: dok pribadi)

Oleh : Rofandi, S.Sos

Kemarin, Selasa/21/01/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Menggelar Sidang Kedua dengan Agenda Mendengarkan Jawaban Pihak Termohon (KPU Donggala), Bawaslu Donggala dan Pihak Terkait (Paslon Terpilih 03) terhadap Laporan Pihak Pemohon (Paslon 5, Yasin - Syafiah) Atas Dugaan Pelanggaran Yang dilakukan Oleh Pihak Termohon dalam Hal Ini adalah Penyelenggara Pilkada.

Jawaban Terhadap Pihak Termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait (Paslon Vera-Taufik) dihadapan Majelis MK yang dipimpin Oleh Hakim Ketua Prof.Dr. Arief Hidayat telah dijawab secara tegas dan Gamblang.

Semua dalil Dalil Pemohon Paslon 5 Yasin-Syafiah dibantah dan dianggap hanya sebatas Asumsi semata tanpa Bukti dan Fakta. Kita akan menunggu lagi Jawaban Pihak Pemohon (Jika diperlukan MK) atas Jawaban Pihak Termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait (Paslon Vera - Taufik) dalam agenda sidang berikutnya dan kemudian Hakim MK akan Mengambil Putusan Dismisal .

Baca Juga: Kampanye di Zona 4, Vera-Taufik Sapu Bersih Desa di Pinembani

Jika demikian Skema Sidang Gugatan Pilkada di MK, maka sudah dipastikan Agenda Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih akan bergeser. Yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Perpres Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Didalam Pasal 22 A ayat (2) disebutkan, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dilaksanakan Secara Serentak Pada Tanggal 10 Februari 2025.

Vera Laruni dan Taufik Burhan. Foto: Istimewa

Pada Ayat (3) disebutkan, Pelantikan dapat dilaksanakan Melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Pada Ayat (2) dengan Pertimbangan atau Alasan Tertentu.

Jadi, Jika tak ada aral melintang. Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Terpilih akan dilaksanakan secara Serentak di Bulan Maret Tahun 2025.

Setelah Kepala Daerah Terpilih dilantik. Desas desus Informasi Yang beredar di Ruang ruang Publik seperti Warkop dan pembicaraan Pembicaraan pada Komunitas Warga Donggala terhadap Rencana Mutasi dan Pergantian secara Radikal ditubuh Pemerintah Kabupaten Donggala menjadi Hangat diperbincangkan. Tentu, Ini semua tergantung pada Bupati dan Wakil Bupati nantinya. Menjadi Hak Prerogatif Bupati. Apakah Kemudian dimungkinkan Bupati setelah dilantik dapat melakukan Mutasi dan Pergantian terhadap Pejabat Pimpinan OPD dan Struktur dibawahnya?

Menurut Pasal 162 Ayat (3) UU Pilkada, " Gubernur, Bupati atau Walikota Yang akan Melakukan Pergantian Pejabat dilingkungan Pemda Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam Jangka Waktu 6 Bulan terhitung Sejak Tanggal Pelantikan Harus Mendapatkan Persetujuan Tertulis dari Menteri".

Dari Ketentuan ini, maka tak ada lagi Larangan Bagi Kepala Daerah Untuk Melakukan Mutasi/Pergantian Pejabat sejak dilantik, namun selang 6 Bulan Sejak dilantik hanya Cukup Peroleh Persetujuan Tertulis dari Mendagri.

Jika tak ada larangan, maka tak ada lagi Pelanggaran Administrasi dan Sanksi Pidana atau Sanksi Melanggar Peraturan perundang-undangan bagi Kepala Daerah yang Melakukan Mutasi/Pergantian Pejabat Sejak dilantik.

Halaman:

Tags

Terkini

Daftar Bupati Donggala dari Masa ke Masa!

Selasa, 3 Desember 2024 | 08:15 WIB