touna

Kejari Tojo Una Una Layangkan Surat Panggilan ke Empat Kepada Tersangka Mohamad Ali

Kamis, 7 November 2024 | 10:48 WIB
Tersangka Mohamad Ali (Foto: dok)

iNSulteng - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tojo Una-Una (Touna), Pilipus Siahaan, SH, MH, melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacab Jari) di Wakai, Farids Dhestarastra, SH, MH, mengatakan, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada saudara tarsangka Mohamad Ali, untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak pernah di indahkan panggilan tersebut.

“Ini adalah surat panggilan yang ke empat kepada tersangka saudara Mohamad Ali sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Touna, tahun anggaran 2019, 2020, 2021," kata Farids melalui sambungan telepon seluler, Kamis 7 November 2024.

Baca Juga: Yel-Yel Alfais Beramah Menggema! Program 1 Miliyar Satu Desa Tidak Masuk Akal? Paslon AMANAH Arianto Riuh, Bongkar...

Baca Juga: Kapolda Metro Ancam Pecat Jajarannya Jika Terlibat Kasus Narkoba

Panggilan Ke-3 Nomor: Sp-532/P.2.18.8/Fd.2/10/2024, dan tanggal dibuat surat Wakai 28 Oktober 2024, tanggal di panggil 30 oktober 2024

“Saya berharap kepada saudara tersangka Mohamad Ali, untuk segera datang ke Kantor Kejari Touna, memenuhi surat panggilan ke empat ini, dengan etiket baik dan tepat waktu,” tandas Farids.

Atas perbuatan tersangka lanjutnya, total kerugian negara sebanyak Rp 1.070.431.112,00 (satu miliyar tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu seratus dua belas rupiah), berdasarkan laporan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Touna nomor : 708/08/LHI-DS.Siatu/RHS/ITDA/2022 tanggal 28 Desember 2022.

Baca Juga: Polri Tetapkan Eks Direktur Umum Pertamina Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Baca Juga: Calon Wakapolri 2024, Irjen Pol Mohammad Iqbal dan Sepak Terjang di Kepolisian!

“Dengan rincian terdapat belanja dan pembayaran fiktif senilai Rp.647.320.000,00, terdapat selisih belanja dan pembayaran senilai Rp.280.758.256,00, terdapat kurang setor silpa sebesar Rp. 12.644.450,00, dan belum setor pungutan pajak PPN/PPh sebesar Rp. 129.708.343,00, berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara,” tutur Farids.***

Tags

Terkini

2 Mobil Terlibat Tabrakan di Sandada Tojo Una Una

Minggu, 16 Maret 2025 | 17:21 WIB