“Kami semua pemilik nama-nama yang dipalsukan tanda tangannya merasa keberatan, sebab tanda tangan kami hanya untuk kepentingan pribadi (memperkaya diri),” tulis pernyataan itu.
Masyarakat yang keberatan meliputi Dusun Pakava/01 sebanyak 32 orang, Masyarakat Dusun Sejahterah/02 sebanyak 38 orang, Masyarakat Dusun Bali/03 sebanyak 25 orang.
Masyarakat Dusun Tovolombo, sebanyak 29 orang, Masyarakat Dusun Benteng sebanyak 30 orang.
Semua nama-nama warga di atas tanda tangannya diduga dipalsukan untuk LPJ Fiktif sejumlah proyek desa di Pakava.
Menanggapi keluhan masyarakat itu Praktisi Hukum Hidayat SH, meminta aparat penegak hukum (APH) baik kejaksaan dan Polres untuk menindaklanjuti berdasarkan undang-undang yang ada.
“Kiranya APH perlu mengusut tuntas laporan ini, sebab dugaan LPJ Fiktif berdasarkan temuan warga (fakta lapangan) dapat diketagorikan sebagai kejahatan tindak pidana korupsi,” kata Hidayat.***