sulteng

Hari Pertama Ops Keselamatan! 1.047 Pengendara di Tindak, Berikut 11 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target

Selasa, 5 Maret 2024 | 10:52 WIB
Pengendara saat ditindak oleh Personil Dit Lantas Polda Sulteng saat Operasi Keselamatan Tinombala 2024
 
iNSulteng - Operasi Keselamatan Tinombala 2024 yang digelar selama 14 hari dimulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024 oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polres jajaran, hari pertama menindak 1.047 pelanggar.
 
“Ada 1.047 pelanggar lalu lintas yang diberikan surat teguran hari pertama Operasi Keselamatan Tinombala 2024,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Selasa, 5 Maret 2024.
 
Surat teguran yang diberikan kepada pelanggar dihari pertama operasi keselamatan tinombala 2024 di Sulteng mengalami peningkatan 35 persen dibandingkan operasi keselamatan tinombala 2023 yang mencatat 774 pelanggar, jelasnya.
Baca Juga: Toyota Kijang Innova Siap-Siap Gulung Tikar! All New Suzuki Ertiga Cruise Hybrid 2024 Meluncur, Desain Mewah Makin Memukau!
 
Djoko juga menyebut pelanggar yang terekam ETLE statis 200 pelanggar dan ETLE mobile 50 pelanggar. Sementara 1 kasus laka lantas terjadi hari pertama operasi dengan 2 korban mengalami luka ringan.
 
Polda Sulteng kata Kabidhumas, juga akan menindak 11 jenis pelanggaran dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala 2024 diantaranya berkendara menggunakan ponsel, pengemudi dan pengendara dibawah umur, berkendara dibawah pengaruh alkohol atau obat terlarang, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
 
Lanjut Djoko menambahkan, pelanggaran lainnya melawan arus saat berkendaraan, tidak menggunakan helm atau helm tidak SNI, kendaraan over dimensi over loading (odol), knalpot tidak sesuai standar, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan strobe atau sirine yang tidak sesuai dan pemakaian nomor pelat khusus atau rahasia.
Baca Juga: Toyota Raize dan Daihatsu Rocky Siap-Siap Mati Kutu! 6 Keunggulan Cherry Tigo 5X 2024 - Simak Yuk Apa Saja!
 
Penindakan akan diutamakan lewat ETLE, namun bisa juga penindakan di jalan untuk pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain dan menyebabkan fatalitas kecelakaan.
 
“Penindakan ditempat untuk skala prioritas yang membahayakan orang lain,” pungkas Djoko Wienartono. ***

Tags

Terkini