sulteng

Alasan Sakit Tak Bisa ke TPS Hak Pilih Gugur? Ketua KPPS Buol Jemput Bola, Ini Alasannya!

Jumat, 16 Februari 2024 | 18:18 WIB
Situasi Jelang Pencoblosan di TPS 7 Leok II Buol

iNSulteng - Untuk memaksimalkan partisipasi warga dalam pesta demokrasi Pemilu 2024, TPS 7 Kelurahan Leok 2, Kecanatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah melakukan pelayanan jemput bola bagi warga yang berhalangan hadir dengan alasan sakit dan tidak bisa datang ke TPS pada hari Rabu, 14 Pebruari 2024.

Ketua KPPS 7 Maslinda Datumula menjelaskan, menjelang berakhirnya waktu pencoblosan sejumlah warga mengajukan pendaftaran nyoblos di rumah yaitu atas nama Suharto Sadu, Syamsudin T. Haruna dan Irfan Sama karena kondisi sakit dan tidak bisa datang ke Lokasi TPS 7.

“Ini bentuk layanan dan tanggung jawab petugas KPPS untuk meningkatkan tingkat partisipasi warga masyarakat dalam pemilu 2024, dengan jemput bola kepada lansia dan yang sedang sakit,” kata Linda.

Baca Juga: Selain Dimensi Makin Bongsor, Ternyata Ini Keunggulan Mitsubishi Pajero Sport 2024 yang Tak Dimiliki Kompetitor!

Dalam layanan jemput bola itu, para petugas KPPS serta petugas pengawas TPS membantu dan membimbing para pemilih itu untuk melakukan proses pencoblosan di rumah. Suasana sangat familiar dan terkesan tidak ada yang dipaksakan karena semua prosesnya sesuai hati nurani dan kehendak dari masing-masing pemilih tersebut. Ungkap salah satu petugas KPPS kepada pemilih tersebut.

salah satu warga yang sakit sempat menyampaikan bahwa sudah sekian lama dirinya hanya bisa di berdiam rumah, karena kondisi fisik tidak memungkinkan untuk bergerak keluar rumah termasuk mendatangi TPS.

“Dengan adanya layanan jemput bola ini warga pemilih cukup terbantu dalam menyampaikan aspirasi dan memberikan hak suaranya di pemilu 2004,” pungkas Adi Putra Kontributor KPU melalui media iNSulteng.id pada Jum'at, 16 Pebruari 2024.

Baca Juga: Pantesan Banyak yang Minat, Ternyata Ini 5 Kelebihan Mitsubishi Pajero Sport 2024 - Simak Yuk Apa Saja!

Berdasarkan Keputusan KPU nomor 66/ 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, disebutkan jika pemilik hak suara sakit dan menjalani perawatan di rumah yang tidak memungkinkannya mendatangi TPS, tidak berarti hak pilihnya hangus.

Dalam Bab II di jelaskan tentang Pemungutan Suara di TPS keputusan KPU itu, disebutkan bahwa jika ada Pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di TPS asal karena sedang sakit di rumah, maka petugas KPPS akan mendatangi yang bersangkutan agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Tags

Terkini