morowali

NCW Sulteng Desak Pemda Sulteng dan Kejati Hentikan Kegiatan PT. Ana di Morowali Utara

Eko
Jumat, 24 November 2023 | 09:43 WIB
Anwar Hakim. Foto: Istimewa

iNSulteng - Tim NCW Sulteng mendesak agar pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) segera menghentikan seluruh kegiatan perusahaan perkebunan PT Agro Nusantara Abadi (PT.Ana) di Kecamatan Petasia Timur. 

Bahwa perlu pula diketahui PT Ana di Morowali Utara (Morut) adalah perusahaan perkebunan yg nota bene tidak mempunyai alas hak primer. Oleh karena itu, PT Ana tidak perlu lagi diberi ruang oleh pemda dan provinsi dalam konteks proses mediasi sebagaimana yang dilakukan hari selama ini.

"Jika dalam hal ini, pemda dan pemprov yang menunggu pelepasan dari PT Ana maka sama saja negara mengakui bahwa perusahaan ini sah dalam konteks doe process of law," kata Koordinator NCW Sulteng Anwar Hakim, Jumat 24 November 2023.

Baca Juga: Ruwet, Sibuk Hingga Banyak Tekanan, Ramalan Zodiak Aries 24 November 2023!

Baca Juga: Kegagalan Serta Hari Apes Bagi Leo, Ramalan Zodiak Hari Ini 23 November 2023!

Lanjutnya, sedangkan PT Ana di Morut sudah hampir 18 tahun menguasai tanah negara akan tetapi kemudian tidak pernah membayar kewajiban kepada negara. Tidak hanya itu, bahkan izin lokasi (inlok) dan iup sudah lama habis masa berlakunya.

Berdasarkan hasil verifikasi sejak tahun 2007 sampai dengan 2016 bahwa inlok dan iup PT Ana adalah akumulasi yang tidak objektif, karena inlok sudah lama habis masa berlakunya.

"Dalam hal ini, pemda dan provinsi harus segera mencabut dan menutup seluruh aktivitas PT Ana di Morowali Utara (Morut) Sulteng sesuai penegasan putusan hasil Yudisial RI MK No 138 Tahun 2015," ujarnya.

Sementara itu, adanya dugaan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996. PT Ana selama hampir 18 tahun tidak melaksanakan kewajiban kepada negara.

Sebagai informasi, izin lokasi (inlok) PT Ana dikeluarkan pertama kali pada 27 April 2007 yang dikeluarkan oleh bupati Datlin Tamalagi. Namun pada tahun 2021 terbit lagi inlok baru milik PT Ana dan masih berbentuk Izin lokasi (inlok) bukan Hak Guna Usaha (HGU). 

Sedangkan berdasarkan Permen ATR Tahun 2015 dijelaskan bahwa izin lokasi (inlok) hanya berlaku selama tiga tahun dan bisa diperpanjang satu tahun. 

Berikut cantolan nya adalah dugaan kerugian negara sebagaimana uu no 17 thn 2003. Dan PP 40 thn 96. Berkenan sdh hampir 18 thn tidak melaksakan kewajiban kpd negara.

"Sehingga, karena tidak memiliki alas hak primer itulah PT. Ana harus segera ditutup dan hengkang dari Morowali Utara (Morut)," tutup Anwar.***

Tags

Terkini

Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Terungkap!

Rabu, 4 Desember 2024 | 08:01 WIB