sulteng

Lurah Bahontula Morowali Utara Dilaporkan ke Kejati Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi!

Eko
Rabu, 22 November 2023 | 18:40 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng). Foto: Istimewa

iNSulteng – Lurah Bahontula, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) Budi Tangko, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Rabu 22 November 2023. Dia dilaporkan oleh warga setempat bernama Malkias Mesepy.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat tanda terima laporan yang di cap oleh Kejati Sulteng.

Dalam bunyi tanda terima itu sudah diserahkan dokumen laporan soal dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Lurah Bahontula.

Baca Juga: Target 3 Kursi, PBB Morut Gelar Konsolidasi Pemenangan dan Bimtek Caleg

Warga Morut Lain atas nama Ampuh Mursalin yang mendampingi Malkias Mesepy mengatakan Lurah Budi Tangko diduga jadi mafia tanah. Modusnya menerbitkan SKPT lahan kosong untuk di jual ke salah satu perusahaan tambang di sana.

“Disitu pembebasan lahan, banyak masyarakat yang tidak memiliki lahan. Artinya ketika tidak memiliki lahan, lurah itu melakukan mafia tanah, mengakomodir sekelompok orang modusnya apa?, membuat SKPT,” ujar Ampuh.

Dia mengatakan setidaknya sudah ada 50 SKPT yang diterbitkan oleh sang lurah. Berkali-kali RDP di DPRD Morut namun tidak ada kejelasan.

Kata Ampuh, Lurah diduga memperkaya diri menggunakan jabatannya. Dia mengatakan itu tidak ada tindak pidana umumnya melainkan Tipikor.

“Harus lari ke Tindak Pidana Korupsi, yang pertama pemerasan UU 21 kan jelas, memperkaya diri menggunakan SKPT tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Ia mengatakan yang melakukan pengetikan SKPT diduga seorang tenaga honorer di Kelurahan tersebut.

“Kurang lebih 50 surat SKPT dengan kapasitas 2 hektar per surat, kalau di kalikan kurang lebih 100 hektar. Nah sekarang dengan Polemik yang ada sudah 6 kali RDP di DPR, perusahaan yang berkolaborasi dengan lurah ini tidak mengeluarkan data-data yang akurat,” kesal Ampuh.

Ia mengatakan akibat pelepasan lahan milik negara kepada perusahan PT. Central Omega Resources (COR) Tbk dan atau ke PT Mulia Pacific Resources (MPR) dan PT Itamatra Nusantara (IMN), kerugian mencapai miliaran rupiah.

Bahkan parahnya pengakuan korban yang melapor ke Kejati Sulteng, dia salah satu yang dibuatkan SKPT karena ada lahannya. Ia yang seharunya terima Rp500 juta namun yang diterima hanya Rp100 juta sedangkan Rp400 juta entah kemana itu baru satu orang.

Surat tanda terima laporan di Kejati Sulteng. Foto: dok pri

Halaman:

Tags

Terkini