Kondisi Terkini Gadis Parigi Moutong yang Diperkosa 11 Pria, Termasuk 1 Oknum Aparat dan 1 Kades!

photo author
- Senin, 5 Juni 2023 | 21:44 WIB
Ilustrasi Wanita Mengalami Pelecehan Seksual dan Mengalami Trauma yang Sangat Parah (Pixabay.com/@mprietou)
Ilustrasi Wanita Mengalami Pelecehan Seksual dan Mengalami Trauma yang Sangat Parah (Pixabay.com/@mprietou)

iNSulteng - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan anak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kondisinya kini berangsur membaik.

"Kondisi anak terus membaik," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin, dilansir iNIndonesia.com dari Antaranews.com.

Menurut Nahar, Tim UPTD PPA Provinsi Sulteng telah menemui korban dan mendalami masalahnya.

Baca Juga: MITUBISHI OUTLANDER GEREBEK PASAR INDONESIA, Saudara Pajero Sport Pesaing Fortuner dan Honda CRV!

Baca Juga: Cek Rekening Gaji 13 Sudah Cair, Dikirim Mulai 5 Juni 2023!

Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit.

"Masih bertahap (dimintai keterangan) dan mempertimbangkan kondisi fisik/psikis korban di rumah sakit," kata Nahar.

Dalam kasus ini, Polda Sulteng telah menetapkan 11 tersangka, yang sepuluh orang di antaranya sudah ditahan.

"Sebelas (ditetapkan sebagai) tersangka, satu buron, masih dikejar," kata Nahar.

Nahar mengatakan para pelaku dapat dikenai pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain dikenakan sanksi pidana, para pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas atau tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi elektronik, mengingat pemerkosaan dilakukan lebih dari satu orang dan mengakibatkan korban mengalami gangguan atau hilangnya fungsi reproduksi, serta pelaku merupakan guru dan kepala desa yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak.

Jika perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka pelaku terancam hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Nahar menambahkan, berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban kekerasan seksual juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.

Adapun restitusi berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual, penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis, dan ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X