iNSulteng – Gaji 13 PNS mulai dicairkan ke rekening penerima 5 Juni 2023 di seluruh Indonesia. Apa itu gaji 13?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja.
Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juni 2023.
Namun, gaji ke-13 yang diterima CPNS tidak penuh 100% karena gaji pokok yang diterima hanya 80% dan tunjangan kinerja hanya 50%.
Gaji ke-13 PNS atau Pegawai Negeri Sipil akan cair mulai, Senin 5 Juni 2023. Pencairan ini dilakukan untuk membantu keluarga PNS dalam hal belanja pendidikan bagi putra-putrinya.
Dalam pencairan gaji ke-13, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan besarannya akan sama dengan pembayaran THR tahun ini.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Lebih rinci, Menkeu menjelaskan bahwa komponen yang akan diberikan kepasa PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat berupa tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
"Selain itu, ditambah juga dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja (tukin)," ujarnya.
Adapun besarannya, untuk tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan disesuaikan berdasarkan golongan paling rendah sebesar Rp 35.000 per bulan.
Lalu, tunjangan jabatan struktural tertinggi sebesar Rp 5.500.000 per bulan bagi Eselon 1. Sedangkan tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dengan besaran berbeda sesuai penilaian dan juga aturan di instansinya.
Kemudian, tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak mendapat tunjangan jabatan/struktural dengan nominal disesuaikan golongan. Paling rendah untuk PNS Golongan 1 sebesar Rp 175.000 per bulan.
Tak hanya bagi PNS dan pensiunan, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan. ”Diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," imbuhnya.
Ani begitu akrab disapa, menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada 1,8 juta orang ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Lalu, 3,7 juta ASN daerah.