Berikut daftar Rumah Sakit atau RS dan Puskesmas yang bekerja sama menjalankan program Alpukat:
RS Bersalin Budi Agung
RS Woodward
RSIA Nasapura
RSU Anutapura
RS Bhayangkara
RS Bersalin Care She
Klinik Nisa
Puskesmas Sangurara Duyu
Puskesmas Kawatuna
Puskesmas Nosara Pengawu
Puskesmas Mamboro
Puskesmas Bulili Petobo
Puskesmas Anutodea Tipp
Puskesmas Mabelopura
Puskesmas Lere
Puskesmas Pantoloan
Puskesmas Singgani
Puskesmas Kamonji
Puskesmas Taweli
Puskesmas Talise
Puskesmas Birobuli
Untuk langsung mendapatkan akta kelahiran, syaratnya juga sangat mudah. Yaitu cukup dengan membawa fotocopy KK, fotocopy KTP suami istri, fotocopy KTP saksi dua orang, fotocopy buku nikah, serta fotocopy surat keterangan kelahiran.
Itu dia daftar rumah sakit dan puskesmas yang menerapkan layanan anak pulang bawa akta.
Semoga informasi ini bisa jadi referensi bagi ibu-ibu yang ingin melahirkan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Sedangkan Persyaratan untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran yang dilansir dari palukota.go.id pada hari Kamis, 16 Maret 2023 harus memenuhi persyaratan berikut ini:
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nahkoda
c. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen;
d. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu;
e. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua;
f. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing;
g. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya; dan
h. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Lokasi Pelayanan : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ***