Kedua ekonomi belum tercapainya target pelaksanaan strategis pembangunan pasar dan rendah target pola kecukupan pangan.
Kemudian Kepala Bappeda Ibrahim Rasyid dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang diadakan setiap tahun apabila tidak dilaksanakan maka APBD tidak akan ada.
Soal-soal perencanaan yang diajukan diharapkan sesuai dengan visi misi pemerintah yang ada di RPD (rencana pemerintah daerah) 2023-2026.
Arah kebijakan pemerintah daerah pada tahun 2024 masi fokus pada pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan menuju Kecamatan Momunu Tiloan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat difokuskan pada pengurusan penurunan angka stunting dan keluarga miskin ekstrim serta pada peningkatan sumber daya manusia yang unggul.
Dengan mengirim para siswa dan siswi sekolah dengan biaya ditanggung pemerintah serta fokus juga pada penataan pemerintahan.
Lalu Ketua DPRD Srikandi Batalipu mengatakan bahwa ini adalah hari keempat pelaksanaan musrembang tingkat kecamatan.
"Musrembang hari ini adalah musrembang yang di hadiri bapak penjabat bupati buol yang sudah hampir 5 bulan beliau bersama-sama kita di kabupaten buol," ungkap Srikandi.
Srikandi pun menyampaikan kepada masyarakat bahwa hari ini perlu diketahui bahwa Kementerian Dalam Negeri itu tidak salah menempatkan orang untuk menjadi PJ. Kabupaten Buol.
"Kenapa, karena baru lima bulan beliau menjabat sudah banyak terobosan yang beliau berikan untuk daerah ini sudah cukup nyata dan terlihat didepan mata kita," tutur Srikandi.
Karena dalam waktu dekat ini PJ. Bupati akan mendatangkan investor ke daerah ini diantaranya investor udang vaname, pertambangan, maupun pertanian.
Ini artinya kalau mereka sudah beroperasi di daerah ini secara otomatis akan menarik tenaga kerja sehingga pengangguran di Kabupaten Buol berangsur akan berkurang. Sehingga pendapatan perkapita masyarakat buol bisa naik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut PJ. Bupati Moh. Muchlis, Ketua DPRD Srikandi Batalipu, Kepala BAPPEDA Ibrahim Rasyid, Asisten II Arianto rioeh, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Kapolsek, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Kepala Desa serta perangkat desa, BPD, LPM dan masyarakat.