Selain itu peraturan daerah ini akan ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, menyebutkan bahwa rancangan perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan perkada tentang penjabaran perubahan APBD.
"Kami juga akan menyampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan perda kabupaten/kota tentang perubahan apbd untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota” tutur Sekda.
"Langka selanjutnya dalam pasal 119 peraturan presiden nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bupati/ wali kota menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota yang telah disetujui bersama gubernur untuk mendapatkan nomor register peraturan daerah kabupaten/kota sebelum diundangkan oleh sekretaris daerah kabupaten/kota,"jelas Irmayanti.
Untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada panitia khusus dprd kota palu yang telah memberikan pokok-pokok pikiran yang sangat sebelum saya menutup pendapat akhir wali kota ini, izinkan saya menyampaikan satu asas fiksi hukum yaitu (presumption iures de iure, ignorantia jurist non excusat) ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/ memaafkannya dari tuntutan hukum.
Sehingga nantinya ketika peraturan daerah ini sudah berlaku, wajib hukumnya bagi Setiap orang harus melaksanakannya, dan tidak ada seorang pun yang bisa berdalih tidak mengetahui hukum dan menghindar dari tanggung jawab hukum. ***