iNSulteng - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, SE memerintahkan untuk pembayaran PBB Kota Palu di Tangguhkan sementara sampai dengan hasil evaluasi dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Palu melalui akun Facebook @Hadianto Rasyid pada hari ini Kamis, 21 Agustus 2025.
Terlihat dalam vidio tersebut Wali Kota Palu menyampaikan klarifikasi terkait kisruh pembayaran PBB-P2 dan didampingi oleh Asisten 3 dan Kabag Hukum Kota Palu.
Baca Juga: Rekomendasi DPR RI, Pemkot Palu dan DPRD Kunjungi DJPK Kemenkeu Pertanyakan DBH
Adapun dalam klarifikasi Wali Kota Palu menyampaikan agar masyarakat menunda untuk sementara tidak membayar PBB.
"Saya perintahkan kepada masyarakat untuk saat ini jangan dulu membayar PBB-P2 atau tangguhkan, sampai waktu yang akan ditetapkan pemerintah kota palu setelah selesai melakukan evaluasi," tuturnya
Dan saya pastikan kenaikan-kenaikan ataupun perubahan-perubahan yang terjadi, memastikan betul kaidah,-kaidah dan norma-norma yang tidak akan memberatkan masyarakat.
Oleh karena itu Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan terimakasih atas atensi yang baik dari masyarakat dengan tekad bersama-sama membangun kota palu yang lebih baik.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri berdasarkan instruksi dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk daerah-daerah melakukan evaluasi terkait penetapan pajak daerah khususnya PBB.
"Terkait dengan instruksi tersebut saya langsung melakukan rapat evaluasi bersama OPD, Inspektorat didampingi Asisten 3 dan Kabag Hukum Kota Palu untuk memastikan bahwa penetapan pajak yang berlaku atau sedang berjalan tidak akan memberatkan masyarakat," katanya.
InsyaAllah saya pastikan bahwa pembayaran PBB tidak akan memberatkan masyakat seperti ada yang beredar hingga 1.000 persen atau sekian-sekian tapi akan kita perhitungkan dengan baik sesuai dengan aturan dan kaidah.
"Prinsipnya saya tidak akan memberatkan masyarakat terkait dengan pembayaran PBB-P2,"ungkapnya.***