Dinda Bella Datangi Polda Sulteng Laporkan Mantan Suami, Ini Kasusnya!

photo author
- Rabu, 15 Mei 2024 | 07:43 WIB
Dinda Bella Novilla dua dari kanan didampingi sejumlah pengacara dari PERADI saat melapor ke Polda Sulteng. Foto: Istimewa
Dinda Bella Novilla dua dari kanan didampingi sejumlah pengacara dari PERADI saat melapor ke Polda Sulteng. Foto: Istimewa

iNSulteng - Salah satu mahasiswi di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Dinda Bella Novilla, mendatangi Polda Sulteng Selasa 14 Mei 2024.

Kedatangannya didampingi pengacara dari PERADI itu untuk melaporkan dugaan pemalsuan surat mantan suami untuk menceraikan dirinya.

Laporan diterima SPKT Polda Sulteng dibuktikan surat tanda terima laporan.

Baca Juga: Bank Jateng Apresiasi Promedia Teknologi sebagai Ekosistem Media Daring yang Sehat!

"SURAT TANDA TERIMA LAPORAN POLISI Nomor: STTLP/104/V/2024/SPKT/POLDA SULTENG," tulis surat tanda terima.

Dalam keterangan disebutkan terlapor inisial R dengan alamat di Kabupaten Morowali tak lain mantan suami Dinda Bella Novilla.

Dinda Bella menjelaskan, mantan suaminya diduga membuat laporan palsu di Polsek Bungku Barat.

Diduga hal tersebut dilakukan untuk memuluskan proses percairan Dia dengan pasangan hidupnya alias istri sahnya.

Hal ini mulai terungkap saat Dinda Bella membeberkan perihal tersebut kepada Media.

Dinda mengatakan, bahwa proses penerbitan Akta Cerai yang dibuat mantan suaminya di Pengadilan Agama Bungku Morowali ada kejanggalan.

Pasalnya surat laporan kehilangan Surat Nikah yang dibuat mantan suaminya di Polsek Bungku Barat adalah keterangan palsu.

"RT membuat laporan kehilangan Buku Surat Nikah di Polsel Bungku Barat, sementara surat nikah ada sama saya" ungkapnya.

Menurut Dinda, itu dilakukan mantan suaminya untuk mempercepat proses cerai talak di Pengadilan Agama Kota Bungku.

Selain itu, Dinda juga mempertanyakan integritas PA Bungku yang telah mengeluarkan surat AKTA CERAI tersebut di wilayah hukum Morowali, sementara dirinya berada di Kota Palu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X