"Sesaat setelah terkena bacok, Saya pingsan tidak sadarkan diri", ujarnya.
Korban (Yakob) membeberkan bahwa dirinya sempat dirujuk ke RS di Makassar, dan menjalani pemulihan selama 7 bulan.
Ironisnya, pihak PT. AKM terkesan melakukan pembiaran bahkan pada fase selanjutnya Korban (Yakob) diberhentikan secara sepihak oleh Managemen PT. AKM tanpa adanya kompensi.***
Reporter: Rudy Balanipa