Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran mud yang berlaku.
Cara membayarkan fidyah
Cara membayar fidyah adalah dengan memberikan bahan pokok sebesar aturan mud di atas kepada satu orang fakir miskin dengan mengikuti jumlah puasa yang ditinggalkan.
Menurut Ulama Hanafiyah, membayarkan fidyah dengan uang bisa dilakukan dengan cara memberikan uang dengan nominal yang setara dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga: Ini Manfaat Buah Belimbing yang Kaya Protein dan Vitamin bagi Kesehatan
Bagi ibu hamil, fidyah bisa dibayarkan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Kategori orang yang harus membayar fidyah yaitu:
- Orang yang tua renta (bayar fidyah)
- Orang yang sakit parah dan tidak ada harapan sembuh (bayar fidyah)
- Ibu hamil dan menyusui (boleh bayar fidyah dan wajib mengganti puasa di kemudian hari)
- Orang yang punya hutang puasa (wajib mengganti hutang puasa dan bayar fidyah jika hutang puasanya belum lunas sampai Ramadhan tahun berikutnya)
- Orang meninggal yang punya hutang puasa (bayar fidyah diwakilkan oleh ahli waris atau walinya menggunakan harta orang yang meninggal).***