Cara dan Aturan Bayar Fidyah Bagi Muslim yang Tidak Sanggup Puasa Ramadhan, yang Punya Hutang Wajib Masuk

photo author
- Selasa, 28 Februari 2023 | 18:55 WIB
Membayar Fidyah, berapa takarannya, dan bolehkah diganti dengan nominal Uang? (freepik)
Membayar Fidyah, berapa takarannya, dan bolehkah diganti dengan nominal Uang? (freepik)

Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran mud yang berlaku.

Cara membayarkan fidyah

Cara membayar fidyah adalah dengan memberikan bahan pokok sebesar aturan mud di atas kepada satu orang fakir miskin dengan mengikuti jumlah puasa yang ditinggalkan.

Menurut Ulama Hanafiyah, membayarkan fidyah dengan uang bisa dilakukan dengan cara memberikan uang dengan nominal yang setara dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: Ini Manfaat Buah Belimbing yang Kaya Protein dan Vitamin bagi Kesehatan

Bagi ibu hamil, fidyah bisa dibayarkan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Kategori orang yang harus membayar fidyah yaitu:

  • Orang yang tua renta (bayar fidyah)
  • Orang yang sakit parah dan tidak ada harapan sembuh (bayar fidyah)
  • Ibu hamil dan menyusui (boleh bayar fidyah dan wajib mengganti puasa di kemudian hari)
  • Orang yang punya hutang puasa (wajib mengganti hutang puasa dan bayar fidyah jika hutang puasanya belum lunas sampai Ramadhan tahun berikutnya)
  • Orang meninggal yang punya hutang puasa (bayar fidyah diwakilkan oleh ahli waris atau walinya menggunakan harta orang yang meninggal).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

Prabowo: Zakat adalah Manifestasi Keadilan Sosial

Jumat, 28 Maret 2025 | 12:58 WIB

Kemenag Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis

Sabtu, 20 Juli 2024 | 14:48 WIB

Kemenag Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis

Selasa, 16 Juli 2024 | 09:14 WIB
X