Ciuman pada saat berpuasa akan menjadi makruh, bahkan membatalkan ibadah puasa apabila suami mencium istri disertai syahwat.
Pada hadis lain dikatakan,
وعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه: أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ، فَرَخَّصَ لَهُ، وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ، فَإِذَا الَّذِى رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ، وَالَّذِى نَهَاهُ شَابٌّ
Dari Abu Hurairah RA. beliau berkata:
“Seorang lelaki menanyakan hukum bercumbu dengan istri saat puasa, dan Rasul membolehkannya. Namun saat lelaki lain menanyakan hal yang sama, beliau melarangnya. Orang yang dibolehkan adalah seorang tua, dan yang dilarang seorang anak muda.” (HR. Abu Dawud)
Hadis tersebut berisi dua penjelasan antara lelaki tua yang diperbolehkan mencumbu istrinya, dan seorang anak muda yang tidak dibolehkan.
Lalu, Mengapa kedua orang ini dibedakan jawabannya dari Rasulullah? Karena dominan anak muda sangat sulit mengendalikan nafsunya.
Sedangkan orang yang usianya sudah dewasa atau tua cenderung lebih mudah menahan hawa nafsunya.
Jadi kesimpulannya, suami boleh saja mencium istrinya saat berpuasa. Tapi, jangan sampai mengandung syahwat apalagi mengeluarkan mani.
Bukan hanya ciuman, tapi pelukan dan berbagai macam jenis bermesraan juga boleh.
Namun, meski diperbolehkan, lebih baik kita tetap menjaga diri. Karena dengan mengunci hawa nafsu pada saat berpuasa maupun tidak, akan mendapatkan balasan yang sangat luar biasa, yaitu surga.***