Pendataan Pegawai Non ASN 2022 Berakhir, yang Belum Urus Baca Cara Ini!

photo author
- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 02:16 WIB
Bagi para ASN yang belum bisa membuat akun pada Portal Pendataan Non ASN BKN, ini tutorialnya. Foto: Istimewa
Bagi para ASN yang belum bisa membuat akun pada Portal Pendataan Non ASN BKN, ini tutorialnya. Foto: Istimewa

iNSulteng - Pendataan pegawai Non PNS di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang saat ini sudah melewati tahap pembuatan akun pendaftaran. 30 September 2022 adalah hari terakhir pembuatan akun pendata yang bersangkutan.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Rembang, Moh. Mukson mengatakan, jumlah pegawai non PNS yang melakukan pendataan semula berjumlah 293. Namun 3 di antaranya sudah terdaftar di instansi lain.

“Sehingga total ada 290 yang saat ini sudah bisa membuat akun. “Masih ada 4 orang yang sedang proses membuat akun.Semoga hari ini selesai,” kata Mukson, Jumat 30 September 2022.

Baca Juga: Link Pengumuman Uji Publik Pendataan Tenaga Non ASN Pemprov Sulteng, Lihat di bkd.sultengprov.go.id!

Baca Juga: Masalah Pegawai Non ASN Belum Bisa Buat Akun di Portal Pendataan Non ASN BKN, Ikuti 7 Cara Ini!

Jika belum berhasil, lanjut Mukson, akan dilakukan uji publik pada 1-10 Oktober 2022.

“Semua data akan divalidasi, apabila ada yang tidak memenuhi kriteria, maka bisa dihapus. Namun bagi yang belum bisa masuk tapi sebenarnya memenuhi kriteria, maka masih ada waktu hingga 31 Oktober 2022 untuk melakukan pembenahan data,” jelas Mukson.

Pendataan ini berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Surat ini telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor P-4697/SJ/B.II/KP.00/08/2022 tertanggal 28 Agustus 2022.

290 pegawai non PNS tersebut tersebar di kantor, KUA dan madrasah. Mereka terdiri atas guru non PNS, pramubakti dan Penyuluh Agama. Sesuai dengan peraturan, pegawai non ASN yang bisa mendaftar adalah berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi usia 56 tahun. Sedangkan masa kerja minimal 1 tahun. Selain itu, mereka harus mendapatkan honorarium dari APBN/APBD.

Mukson menyampaikan tujuan pendataan pegawai non ASN ini.Yaitu, disampaikanolehdupeuti sistem informasi kepegawaian BKN, ada 3 tujuan pendataan.

Pertama yaitu pemtaan, e beraap banyak pegawai dan sebarannya seperti apa, memunculkan databse. 2. Penyusuunan kebijakan, ASN ada 2 jenis, PNS dan P3K. 3. Untukpenyelesaian dan pengawasan

Terkait perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari pegawai non ASN ini, Mukson belum bisa memastikan.

“Kami belum mendapatkan informasi. Yang penting kita jalani saja tahapannya. Saat ini baru tahap pemetaan, nanti pasti akan ada tindak lanjut,” pungkas Mukson.

Lantas bagaimana cara mendaftar bagi pegawai non ASN yang telat mendaftar akun?. Belum ada keterangan resmi mengenai cara-caranya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: Kemenag Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

Naik Pesawat Lion Air JT 640 Jogja-Makassar!

Kamis, 26 Desember 2024 | 23:44 WIB
X