iNSulteng – Kuasa Hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok Ahmad Ramzy melayangkan somasi kepada pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.
Ahmad Ramzy, mensomasi Kamaruddin, lantaran mengkaitkan kasus yang ditangani dengan istri Ahok (mantan Polwan).
Ahok melalui Kuasa Hukumnya, Ahmad Ramzy mengatakan somasi dilayangkan kepada Kamaruddin.
Baca Juga: Baim Wong Akan Daftarkan HAKI-Legalkan Citayam Fashion Week, Masyarakat Bisa Ajukan Keberatan
Baca Juga: Viral di Tiktok Kehidupan Glamor Istri Ferdy Sambo, Ini Faktanya
Ia meminta Kamaruddin meminta maaf kepada kliennya dalam kurun waktu 2X24 jam.
Upaya somasi tersebut dilayangkan setelah Kamaruddin Simanjuntak diduga melecehkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan keluarganya.
“Saya tunggu 2x24 jam,” ujar kuasa Hukum Ahok, Senin 25 Juli 2022 kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Kata dia Artinya somasi Kamaruddin Simanjuntak untuk meminta maaf atau meralat perkataan dalam Youtube.
Ahmad Ramzy mempunyai bukti rekaman video soal Kamaruddin Simanjuntak mengungkit kisah Basuki Tjahaja Purnama (BTP) menikahi istrinya, Puput Nastiti Devi.
“Yang notabene adalah eks asisten pribadi Veronika. Veronika adalah mantan istri dari Ahok,” jelasnya.
Pada video yang viral viral di TikTok – Youtube, Kamaruddin disebut menggiring opini seolah ada perselingkuhan antara Ahok dan Puput.***