Kasus Dewa Matahari Viral, Begini Kata Polisi

photo author
- Sabtu, 16 Juli 2022 | 13:56 WIB
Begini Keterangan Polisi Terkait Kasus Dewa Matahari yang Viral. (disway.id)
Begini Keterangan Polisi Terkait Kasus Dewa Matahari yang Viral. (disway.id)

iNSulteng - Viralnya kasus Dewa Matahari di media sosial,  Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap kasus yang terjadi di wilayah Desa Sawarna Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.

Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak melakukan pemeriksaan yang diduga pelaku berinisial NT (62) yang merupakan warga  Desa Sawarna Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak dan polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Kecelakaan Beuntun di Bekasi, Artis Meninggal Dunia, Ini Daftarnya

Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Napoleon Minta Semua Jujur: Jangan Ada yang Ditutupi!

"Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di antaranya diduga Pelaku saudara NT alias AY, maupun saksi-saksi  termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah," ujar Wiwin Rabu (13/7/2022).

"Langkah cepat ini dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Dan  saat ini status Saudara NT masih sebagai saksi," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono menambahkan berdasarkan hasil Penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan para saksi-saksi, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tindak pidana penistaan agama.

"Selain itu kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku saudara NT als AY ke dokter spesialis kejiwaan dan dari hasil  pemeriksaan tersebut yaitu yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan ," ujarnya.

“Psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan nomor  surat : 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," jelasnya.

"Dari semua pemeriksaan-pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa Kejadian-kejadian tersebut adalah merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir tetapi tidak masuk kedalam penistaan agama dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja. Sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya," pungkas Indik.

Untuk diketahui pria Bernama Natrom atau berinisial NT yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, membeli tanah di Desa Sawarna, Lebak.

Di tempat tinggalnya itu dia menyebarkan ajaran dewa matahari sampai menimbulkan keresahan. Ajaran yang disebarkan Natrom melarang pengikutnya menjalankan salat dan mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

Naik Pesawat Lion Air JT 640 Jogja-Makassar!

Kamis, 26 Desember 2024 | 23:44 WIB
X