iNSulteng - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Kapolri dengan hormat.
Kemudian dia menunjuk Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) sebagai PLT Kapolri.
Untuk diketahui pencopotan Kapolri atau pemberhentian kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah wewemang presiden.
Baca Juga: Profil Pengacara Keluarga Brigadir J, Jhonson Panjaitan Ini Biodatanya
Baca Juga: Jokowi Copot Kapolri dengan Hormat, Wakapolri Gantikan Posisi Jabat PLT, Ini Kiasahnya
Sehingga Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagaimana kisah Jokowi memberhentikan Kapolri?, berikut dirangkum Minggu 31 Juli 2022
Selama menjabat jadi Presiden Jokowi tak segan segan memberhentikan siapa saja yang dinilai menyimpang dan kinerjanya lemah.
Baik Menteri di Jajaran kabinet hingga di wilayah Polri juga dia tak segan mencopot pejabatnya yang lemah.
Dimana kita ketahui Presiden Jokowi selalu menggaungan Revoluasi Mental, tegas dan jujur, maka yang tak bisa beradaptasi dengannya akan dia copot.
KISAH JOKOWI COPOT KAPOLRI
Jumat 16 Juli tahun 2015 silam, Presiden Jokowi secara resmi memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri.
“Telah saya tanda tangani dua kepres, dua keputusan presiden kepres yang pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Drs. Sutraman sebagai Kapolri,” ujar Presiden Jokowi kala itu.
Presiden Jokowi yang didampingi sejumlah pejabat Istana termasuk Wapres Jufus Kalla tampak dalam acara pemberhentian Sutarman sebagai Kapolri.