politik

Gaji PPS Pilkada 2024 Tembus Rp36 Juta, Ini Tugas dan Wewenang PPS dan Lama Masa Kerjanya, Lengkap!

Minggu, 1 September 2024 | 00:28 WIB
Gaji PPS Pemilu 2024 (kpu.go.id)

(2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.

(3) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.

Susunan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Berdasarkan Pasal 16 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS beranggotakan 3 orang dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Komposisinya memperhatikan keterkaitan perempuan paling sedikit 30%.

Sedangkan Pasal 17 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 menerangkan susunan keanggotaan PPS terdiri atas:

1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan

2 (dua) orang anggota.

Ketua PPS sebagaimana yang disebutkan dalam poin pertama dipilih dari dan oleh anggota PPS.

GAJI PPS TAHUN 2024

- Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan

- Anggota PPS: Rp1.300.000 per bulan

- Sekretaris PPS: Rp1.150.000 per bulan

- Pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp1.050.000 per bulan

Pemerintah juga menetapkan satuan biaya jaminan untuk PPS yang mengalami insiden saat sedang bertugas.

- Meninggal: Rp36.000.000 per orang

Halaman:

Tags

Terkini