politik

Gaji PPS Pilkada 2024 Tembus Rp36 Juta, Ini Tugas dan Wewenang PPS dan Lama Masa Kerjanya, Lengkap!

Minggu, 1 September 2024 | 00:28 WIB
Gaji PPS Pemilu 2024 (kpu.go.id)

- Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;

- Mengumumkan daftar Pemilih;

- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

- Mengumumkan daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

- Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;

Halaman:

Tags

Terkini