iNSulteng - Pemilihan Kepala Daerah, atau yang sering disingkat sebagai Pilkada, merupakan proses pemilihan langsung yang dilakukan oleh penduduk setempat yang memenuhi syarat administratif.
Pelaksanaan Pilkada diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi serta di tingkat kabupaten/kota, sementara prosesnya juga diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 yang sesuai dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Badan Adhoc dibentuk.
Baca Juga: Ini Link Download PKPU Tahapan Pilkada 2024 Format PDF Lengkap!
Badan Adhoc ini terdiri dari beberapa entitas, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Tahukah kamu Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut bisa mencapai Rp36 juta, berikut rangkuman iNSulteng.id, Minggu 1 Seprtember 2024.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan salah satu badan adhoc dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Lantas, apa saja tugas dan wewenang PPS Pilkada 2024?
Pendaftaran anggota PPS untuk Pilkada 2024 telah dibuka sejak 2 Mei 2024. PPS sendiri merupakan panitia yang dibentuk KPU Kabupaten atau Kota.
Panitia ini nantinya akan membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Daerah di tingkat kelurahan atau desa. Anggota PPS sendiri memiliki sejumlah tugas dan wewenang yang wajib diketahui bagi setiap anggotanya.
Tugas dan wewenang ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Nah, berikut ini informasi lengkap tentang tugas dan wewenang PPS Pilkada 2024 baik untuk ketua maupun anggota, lengkap dengan masa kerjanya.
Yuk disimak!
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;