Anggota DPR Tak Harus Mundur Saat Ikut Pilkada 2024, Ini Bunyi Pasal yang Mengatur dan Alasannya!

photo author
- Jumat, 20 September 2024 | 01:56 WIB
Ilustrasi anggota DPR RI diduga terlibat judi online (Menpan.go.id)
Ilustrasi anggota DPR RI diduga terlibat judi online (Menpan.go.id)

” Sehingga menurut Pemohon, selengkapnya Pasal 7 ayat (2) huruf s berbunyi, “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU  sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: dprd.bandung.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X