Gaji PPS Rp36 Juta, Ini Daftar Honor PPK, KPPS, Anggota Serta Pantarlih Pada Pilkada Tahun 2024, Menggiurkan!

photo author
- Minggu, 1 September 2024 | 00:35 WIB
Foto Ilustrasi Uang Rupiah/ Kenaikan UMK Kendal 2025 (Dok. BI)
Foto Ilustrasi Uang Rupiah/ Kenaikan UMK Kendal 2025 (Dok. BI)

Tolak Pemilih, KPPS Terancam Pidana
Tolak Pemilih, KPPS Terancam Pidana

- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

- Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

- Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

- Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

- Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.

- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.

- Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024

- Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.

- Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.

- Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.

- Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024

- Untuk gaji Pantarlih pada Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.

PPS MENINGGAL DUNIA

Pemerintah juga menetapkan satuan biaya jaminan untuk PPS yang mengalami insiden saat sedang bertugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: kendalkab.go.id, iNSulteng.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X