Korban mengaku dijanji uang hingga membebaskan sang ayah dari penjara.
Awalnya mengajak tidur dengan iming-iming uang. Beberapa minggu kemudian dirayu dengan janji ayahnya selalu tersangka akan dibebaskan.
Awalnya korban tak tidak termakan bujuk rayu kapolsek tersebut. Karena terus dirayu, ia pun menurutinya.
Baca Juga: Cara Aktivasi Penerima BSU Gaji Rp1 Juta yang Cair Oktober 2021 di BNI-BRI, Pakai Surat HRD?
3. Sang ayah tak kunjung dibebaskan
Tak tega melihat kondisi ayahnya di tahan di polsek, korban pun menuruti keinginan Iptu IDGN.
Korban termakan bujuk rayu Iptu IDGN karena ayahnya segera dibebaskan dari Polsek.
Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN malah kembali mengajak korban untuk tidur.
Baca Juga: Tidak Sah Nikah Kecuali Ada Walinya, Ustad Abdul Somad Menjawab
Baca Juga: Sedang Haid, Boleh Baca Alquran, Ustad Abdul Somad Menjawab
4. Tidak Dipecat
Polda Sulawesi Tengah mengusut tuntas kasus asusila oleh oknum kapolsek tersebut.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Pranoto menerangkan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan.
Kini, perwira polisi berpangkat Iptu tersebut telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.
Baca Juga: 40 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 19 Oktober 2021, Ganti Foto Profilmu Sekarang!