Saya himbau kepada MA agar menyurat ke Gubernur untuk meminta petunjuk sehubungan dengan langkah-langkah apa yang dilakukan dirinya (MA) legal melakukan kegiatan disitu (pulau), sebab pengelolaan pulau-pulau kecil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Jadi saat ini pembangunan Cottage dihentikan," tambahnya.
Mukmin menilai, proses penerbitan dokumen (surat ganti rugi) yang menjadi objek permasalahan atas pengelolaan pulau Tomini tersebut cacat hukum, sebab sepengetahuannya model surat ganti rugi tidak memiliki rujukan adminstrasi.
Apalagi kata Mukmin, dari hasil investigasi tim terkuak bahwa almarhum T tidak memiliki dokumen apapun berupa izin mengelola tanaman pohon kelapa di pulau itu seperti Hak Guna Usaha (HGU).
Ditambah lagi, berdasarkan Undang-Undang, bahwa pulau kecil tidak dapat diperjual belikan.
"Setelah kita investigasi saudara T tidak memiliki dokumen apapun. Itu hanya inisiatifnya untuk membudidayakan kelapa disitu. Berarti secara hukum saudara T tidak memiliki hak melakukan transaksi jual beli," ungkap Mukmin.
Ia menghimbau, kepada masyarakat khusunya nelayan jika masih melihat atau menemukan adanya aktivitas pembangunan fisik (cottage) di lokasi pulau Tomini tersebut agar segera dilaporkan.
Mengingat, jalur tempuh menuju pulau itu cukup jauh dan hanya dikunjungi para nelayan yang hendak menangkap ikan di perairan Tomini sehingga sangat sedikit masyarakat yang bisa mengetahui aktivitas di pulau.
"Jadi saya menghimbau kepada Kepala Desa, masyarakat jika masih ada aktivitas dalam artian pembangunan misalnya masih melanjutkan pembangunan Cottage, atau melakukan penataan areal menggunakan alat berat disitu tolong segera dilaporkan. Terkecuali rekreasi," imbuh Mukmin Muharram. ***
Penulis: Supardi