Kisruh Pulau Tomini, Camat Seru Hentikan Pembangunan Cottage

photo author
- Senin, 26 April 2021 | 02:36 WIB
Camat Tomini, Mukmin Muharram. Foto/Dok/pri
Camat Tomini, Mukmin Muharram. Foto/Dok/pri

iNSulteng - Pemerintah Kecamatan Tomini sigap mengambil langkah sekaitan polemik pulau Tomini yang kabarnya telah dikuasasi seorang pengusaha lokal inisial MA. 

Diketahui, MA sebelumnya telah mengganti rugi hak usaha atas pengelolaan perkebunan kelapa dan rumah milik insial T warga Desa Malalan, Kecamatan Mepanga, dengan luas lahan 50.000 meter persegi yang terletak di wilayah pulau Tomini, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Kepada T tersebut, MA memberikan imbalan sebesar Rp10 juta sebagai ganti rugi. Hal ini tertuang dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang ditanda tangani Kepala Desa Malalan dan Camat Mepanga pada masa Pemerintahan tahun 2012.

Baca Juga: Ini Pernyataan Sikap Kelompok Pemuda Atas Penguasaan Pulau di Tomini oleh Swasta

Baca Juga: 13 dari 14 Desa di Kecamatan Tomini Salurkan BLT Dana Desa, ini Daftarnya!

Enam warga sebagai saksi ikut bertanda tangan dalam surat tersebut.

Dalam poin surat itu disebutkan, pihak kedua (MA) telah berhak memiliki semua tanah yang berada di Pulau dan melanjutkan pengelolaannya, serta melanjutkan kembali penanaman pohon kelapa diatas tanah yang masih kosong.

Mengacu surat ganti rugi ini, MA kemudian melakukan proses pembangunan Cottage di lokasi pulau yang akhirnya disikapi Pemerintah Kecamatan Tomini.

Camat Tomini, Mukmin Muharram mengatakan paska mencuat polemik pulau Tomini dirinya membentuk tim terdiri dari Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan (Kasi Trantib) Tomini yang dikoordinir Sekretaris Kecamatan (Sekcam) bertugas menelusuri terkait informasi dan fakta otentik.

Turut dilibatkan juga pihak Kepolisian dan TNI.

Lewat tim ini, Camat memerintahkan Kasi Trantib Kecaman untuk segera melakukan langkah-langkah persuasif di lapangan.

Hasil penelusuran serta konfirmasi oleh tim tersebut kemudian dilaporkan ke Wakil Bupati (Wabup) Parimo.

"Kami mengambil langkah-langkah konfirmasi dan ternyata benar. Data yang kita pegang saat ini dari hasil konfirmasi dengan Pemerintah Desa Malalan, bahwa yang bersangkutan (MA) telah mengganti rugi perkebunan kelapa berlokasi di pulau Tomini milik T yang baru beberapa bulan lalu meninggal dunia," ujar Mukmin kepada media belum lama ini. 

Setelah kita pelajari lanjutnya, berkaitan dengan pulau, ini diatur dalam Undang-undang soal pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil bahwa tidak dapat diperjual belikan.

Tentu kata dia, itu satu tindakan keliru, olehnya Mukmin menginstruksikan kepada saudara MA agar menghentikan pembangunan Cottage di pulau tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X