- Meninggal dunia,
- permintaan sendiri,
- diberhentikan karena
1) usia telah genap 60 tahun;
2) dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan pustusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
3) berhalangan tetap;
4; Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa; dan
5; Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
- Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat.
Dan di poin terakhir yang ketiga, kades yang tidak mengindahkan surat edaran yang di tandatangani Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu ini akan dikenakan sangsi sesuai kententuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Duta LIDA 2021 asal Kalimantan Selatan, Ratna Raih Poling Tertinggi Tadi Malam 20 April
Surat edaran ini juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (sebagai laporan) di Jakarta dan Gubernur Sulawesi Tengah (sebagai laporan) di Palu.***