Bupati Parigi Moutong Larang Kades Lakukan Pemberhentian Terhadap Perangkat Desa Kecuali, Ini Alasannya

photo author
- Rabu, 21 April 2021 | 13:21 WIB
Gambar ikustrasi pencopotan perangkat desa oleh kepala desa
Gambar ikustrasi pencopotan perangkat desa oleh kepala desa

iNSulteng - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Samsurizal Tombolotutu melarang kepala desa (Kades) untuk memberhentikan perangkat desa tanpa alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Hal itu diungkapkan Bupati Samsurizal melalui surat edaran yang diteruskan ke masing-masing kades se-kabupaten Parigi Moutong, tertanggal 14 April 2021.

Surat Edaran itu menindaklanjuti surat menteri dalam negeri Nomor 140/1682/SJ, perihal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa tanggal 2 Maret 2021. 

Baca Juga: Pesan Susi Pudjiastuti untuk Wanita Indonesia pada Peringatan Hari Kartini

Baca Juga: Sahur Warga di Luwuk Dibangunkan Si Jago Merah

Berikut penjelasan beberapa poin terkait surat edaran bupati Parigi Moutong dengan Nomor: 141/749/DIS.PMD. 

Di poin pertama khusus kades terpilih pada pemilihan kades Serentak di wilayah Parimo 2021 untuk tidak melakukan pemberhentian perangkat desa sebagai bebentuk kepedulian pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten Parimo dalam mewujudkan perangkat Desa sebagai aparatur pemerintah Desa yang profesional, kompenten, berintegritas serta memiliki tanggung jawab dalam membantu kepala desa memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan memberdayakan masyarakat. 

Terutama dalam pengelolaan keuangan desa yang menggunakan aplikasi sistem keuangan desa (SISKEUDES) yang berbasis komputerisasi. 

Poin kedua berbunyi, bahwa kepala desa hanya dapat melakukan pemberhentian dan pengangkatan desa sesuai ketentuan yang di atur dalam:

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa;

2) Peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019;

3) Peraturan Menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 67 tahun 2017;

4) Peraturan daerah kabupaten Parigi Moutong nomor 1 tahun 2015 tentang desa; dan

5) Peraturan Bupati Parigi Moutong nomor 31 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

Sesuai ketentuan tersebut di atas, Kades dapat memberhentikan perangkat desa karena alasan sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X