Pengelolaan Tambang Emas Kayuboko Diduga Tak Kantongi Izin, Papeda Tekankan Segera Ditindak !

photo author
- Sabtu, 31 Oktober 2020 | 22:29 WIB
Salah satu dampak pertambangan di Kayuboko (Parigimoutong, Sulawesi Tengah)
Salah satu dampak pertambangan di Kayuboko (Parigimoutong, Sulawesi Tengah)

Baca Juga: Jalan Berlumpur di Tolitoli Jadi Sototan Warga

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan Pertambangan Emas yang dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), diancam pidana penjara lima (5) tahun dan denda Rp. 100 Miliar, berdasarkan ketentuan Pasal 158, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lebih jauh ia menjelaskan, ketika aktivitas pertambangan emas di Desa Kayuboko benar tidak mengantongi izin sama sekali. Maka, penegak hukum segera melakukan penindakan hukum. Sebab, ketika aktivitas tersebut terus dilakukan kerugian dan dampak akan terus dialami warga sekitar.

“Perlahan, dampak ini juga akan terus mencemarkan dan merusak serta membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahkluk hidup  lain, dari segala ancaman bencana alam seperti banjir bandang yang disertai lumpur dan sebagainya,” tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Selvanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X