Baca Juga: Jalan Berlumpur di Tolitoli Jadi Sototan Warga
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan Pertambangan Emas yang dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), diancam pidana penjara lima (5) tahun dan denda Rp. 100 Miliar, berdasarkan ketentuan Pasal 158, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Lebih jauh ia menjelaskan, ketika aktivitas pertambangan emas di Desa Kayuboko benar tidak mengantongi izin sama sekali. Maka, penegak hukum segera melakukan penindakan hukum. Sebab, ketika aktivitas tersebut terus dilakukan kerugian dan dampak akan terus dialami warga sekitar.
“Perlahan, dampak ini juga akan terus mencemarkan dan merusak serta membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahkluk hidup lain, dari segala ancaman bencana alam seperti banjir bandang yang disertai lumpur dan sebagainya,” tutupnya.***