iNSulteng – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu setiap Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu libatkan masyarakat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palu.
Ketua Umum HMI Cabang Palu, Rafiq menjelaskan pelibatan elemen masyarakat baik secara individu maupun kelompok.
“Mengingat bahwa norma yang diatur dalam Perda bersifat umum dan abstrak dalam konteks pemberlakuannya di masing-masing daerah,” jelasnya kepada media ini pada Jumat, 17 Desember 2021.
Baca Juga: 6 Poin Kritik dan Saran HMI Cabang Palu Terhadap Raperda Narkotika, Ada Soal Kewenangan Wali Kota
Baca Juga: Terungkap, Korban Kejahatan Seksual Ustadz di Ponpes Garut Capai 21 Orang
Keterlibatan elemen masyarakat Kota Palu sebagai wujud pemenuhan hak partisipatif sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kata Rafiq, tetapi dapat menjadi langkah untuk memperkuat penerapan konsep demokrasi secara murni dan konsekuen.
“Ini jadi langkah yang tepat sebagai wujud berdemokrasi,” jelasnya.
Baca Juga: HMI Cabang Palu Serahkan Dokumen Tanggapan Berisi Kritik Terhadap Raperda Terkait Narkotika
Sebelumnya, HMI Cabang Palu terlibat dalam pembahasan Raperda Kota Palu tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.
Raperda itu dibahas dalam Rapat Pansus II DPRD Kota Palu yang digelar mulai 13 sampai 16 Desember 2021 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu.
Rafiq mengatakan HMI memberikan ide dan gagasan terkait Raperda yang dibahas bersama.
Baca Juga: Zaskia Sungkar diperiksa lima jam di Kejari Bogor, Terkait Apa?