6 Poin Kritik dan Saran HMI Cabang Palu Terhadap Raperda Narkotika, Ada Soal Kewenangan Wali Kota

photo author
- Kamis, 16 Desember 2021 | 21:05 WIB
Dua pengurus HMI Cabang Palu, Mohammad Feir dan Renaldi Kuamas saat menghadiri Rapat Pansus II DPRD Kota Palu pada Kamis, 16 Desember 2021. (Dok. HMI Cabang Palu)
Dua pengurus HMI Cabang Palu, Mohammad Feir dan Renaldi Kuamas saat menghadiri Rapat Pansus II DPRD Kota Palu pada Kamis, 16 Desember 2021. (Dok. HMI Cabang Palu)

Seperti relawan anti narkoba dan pembentukan wadah partisipasi masyarakat.

3. Sanksi administrasi

Terdapat pengaturan sanksi administratif yang tidak tegas dan lemah dari segi daya paksa.

Seperti sanksi administratif yang diberikan kepada Satuan Pendidikan Negeri, Badan Usaha Swasta, dan Badan Usaha Milik Daerah.

Sanksi itu dalam hal tidak melaksanakan kewajibannya untuk mensosialisasikan dan mengedukasi P4GN dan Prekursior Narkotika.

Baca Juga: Keluarga Rizky Nazar Ajukan Permohonan Rehabilitasi

4. Frasa multi tafsir

Terdapat sejumlah frasa dalam Raperda tersebut yang tidak mempunyai kejelasan, yang mana menurut HMI Cabang Palu dapat menimbulkan multi tafsir dan ketidakpastian hukum pada penerapannya kelak.

Sejumlah frasa tersebut adalah “tindakan penanganan khusus”, “belum cukup umur”, dan “pembinaan dan pengawasan”.

Sehingga atas hal tersebut, HMI Cabang Palu menyarankan kepada tim penyusun agar semua frasa yang disebut itu dapat dijelaskan pada bagian penjelasan dalam Raperda sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Baca Juga: Beringas Setelah Dipecat, Siap-siap Mantan Pegawai Bakal Menyelidiki Pimpinan KPK

5. Pelibatan unsur organisasi

HMI Cabang Palu menyarankan kepada Pansus II DPRD Kota Palu untuk melibatkan unsur Ormas, OKP, LSM dan organisasi non pemerintah lainnya dalam rangka fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika di Kota Palu.

Keterlibatan mereka tersebut harus diatur pada batang tubuh Raperda, tepatnya pada Bab tentang Tim Terpadu.  Sehingga dalam menjalankan tugasnya, Tim Terpadu dapat bermitra dengan organisasi tersebut.

Selain itu, beberapa unsur organisasi itu tidak hanya menjadi sasaran, tetapi subjek aktif dalam fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika di Kota Palu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X