Seperti relawan anti narkoba dan pembentukan wadah partisipasi masyarakat.
3. Sanksi administrasi
Terdapat pengaturan sanksi administratif yang tidak tegas dan lemah dari segi daya paksa.
Seperti sanksi administratif yang diberikan kepada Satuan Pendidikan Negeri, Badan Usaha Swasta, dan Badan Usaha Milik Daerah.
Sanksi itu dalam hal tidak melaksanakan kewajibannya untuk mensosialisasikan dan mengedukasi P4GN dan Prekursior Narkotika.
Baca Juga: Keluarga Rizky Nazar Ajukan Permohonan Rehabilitasi
4. Frasa multi tafsir
Terdapat sejumlah frasa dalam Raperda tersebut yang tidak mempunyai kejelasan, yang mana menurut HMI Cabang Palu dapat menimbulkan multi tafsir dan ketidakpastian hukum pada penerapannya kelak.
Sejumlah frasa tersebut adalah “tindakan penanganan khusus”, “belum cukup umur”, dan “pembinaan dan pengawasan”.
Sehingga atas hal tersebut, HMI Cabang Palu menyarankan kepada tim penyusun agar semua frasa yang disebut itu dapat dijelaskan pada bagian penjelasan dalam Raperda sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Baca Juga: Beringas Setelah Dipecat, Siap-siap Mantan Pegawai Bakal Menyelidiki Pimpinan KPK
5. Pelibatan unsur organisasi
HMI Cabang Palu menyarankan kepada Pansus II DPRD Kota Palu untuk melibatkan unsur Ormas, OKP, LSM dan organisasi non pemerintah lainnya dalam rangka fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika di Kota Palu.
Keterlibatan mereka tersebut harus diatur pada batang tubuh Raperda, tepatnya pada Bab tentang Tim Terpadu. Sehingga dalam menjalankan tugasnya, Tim Terpadu dapat bermitra dengan organisasi tersebut.
Selain itu, beberapa unsur organisasi itu tidak hanya menjadi sasaran, tetapi subjek aktif dalam fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika di Kota Palu.