iNSulteng – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu menyerahkan dokumen tanggapan atas draft awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palu.
Raperda Kota Palu tentang tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palu.
Penyerahan dokumen berlansung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu pada Kamis, 16 Desember 2021.
Baca Juga: Terkuak Alasan Nia Ramadhani Konsumsi Narkoba, Pertanyaan Hakim Bikin Air Matanya Tumpah
Mohammad Feir sebagai salah satu perwakilan HMI Cabang Palu yang hadir, menjelaskan dokumen tersebut berisi butir-butir saran dan kritikan.
Seperti Raperda itu belum mengatur tentang pendelegasian kewenangan kepada Wali Kota untuk mengatur hal-hal yang subtansial melalui Peraturan Wali Kota.
“Seperti relawan anti narkoba dan pembentukan wadah partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Ada Lomba Busana Waria di Sulawesi Tengah, HMI Cabang Palu Beri Peringatan
HMI Cabang Palu juga memperhatikan soal sanksi administratif yang dinilai tidak tegas dan lemah dari segi daya paksa.
Ada lagi, terdapat sejumlah frasa dalam Raperda tersebut dinilai tidak mempunyai kejelasan.
Feir mengatakan, ketidakjelasan itu menimbulkan multi tafsir dan ketidakpastian hukum pada penerapannya.
Baca Juga: Kades se Indonesi Akan Geruduk Istana Hari Ini, Buntut Perpres 104
Sejumlah frasa tersebut adalah tindakan penanganan khusus, belum cukup umur, dan pembinaan dan pengawasan.
Kemudian saran bagi Pansus II DPRD Kota Palu untuk melibatkan unsur ormas, OKP, LSM dan organisasi non pemerintah lainnya dalam rangka fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika di Kota Palu.