Cegah Penyebaran Hoax dan Radikalisme, Da’i Kamtibmas di Bekali Literasi Digital

photo author
- Jumat, 3 Desember 2021 | 14:10 WIB
Dok : Foto Humas
Dok : Foto Humas

iNSulteng - Da’i Kamtibmas dan Bhabinkamtibmas Polres jajaran Polda Sulawesi Tengah dibekali literasi digital dalam rangka mencegah penyebaran hoax dan radikalisme di dunia maya.

Materi tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Komisaris Polisi Sugeng Lestari, saat mengisi acara pemeliharaan dan peningkatan kemampuan (Harkatpuan) da’i Kamtibmas jajaranPolda Sulteng di Aula Torabelo Polres Palu, Kamis 2 Desember 2021.

Baca Juga: Sinopsis The Medium, Film Horor yang Menyajikan Praktif Okultisme Asia, Berani Nonton?

Baca Juga: Hillary Brigitta Hendak Bongkar Kasus Besar, Wajar Minta Ajudan TNI Meski Jadi Polemik: Saya Cari Jalan Lain !

Perkembangan teknologi informasi di Indonesia saat ini sangat pesat, dengan jumlah pengguna internet berdasarkan hasil penelitian Hootsuite Indonesia Januari 2021 mencapat 73.7 % jumlah penduduk Indonesia, ungkap Kasubbid Penmas dihadapan para da’i Kamtibmas dan Bhabinkamtibmas.

Sugeng juga mengatakan perkembangan teknologi informasi harus kita manfaatkan kearah yang positif yaitu untuk menambah pengetahuan, perluas wawasan, menyebarkan nilai-nilai positif, toleransi, solidaritas dan kebangsaan demi kemajuan bangsa.

Baca Juga: Uang Ratusan Juta di Yayasan BPN TKP Korban Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Kemana Dananya?

Baca Juga: UIN Palu Seleksi 149 Mahasiswa Calon Penerima Beasiswa KIP Kuliah

Akan tetapi yang menjadi tantangan saat ini, media sosial telah digunakan untuk menyebar hoax, ujaran kebencian, politisasi SARA termasuk penyebaran paham radikal, masih kata Sugeng,

Kadang kita temui di media sosial konten-konten perekrutan dalam kelompok radikal, video yang menunjukkan teknik penyerangan, teknik gerilya, teknik pembuatan bom, mempengaruhi untuk melakukan bom bunuh diri dan lain-lain, jelasnya.

Baca Juga: Tsunami Selat Sunda 8 Meter Mengintai, Warga Pesisir di 10 Wilayah Ini Diminta Waspada !

Baca Juga: Pemberangkatan Umrah 1443 H Dilakukan Secara Terpusat, Begini Penjelasan Kemenag

Masih kata Sugeng, sebagaimana dikutip dari media swasta nasional, bahwa per 3 April 2021 setidaknya Kementrian Kominfo telah melakukan pemblokiran konten radikalisme terorisme sejumlah 20.453 konten yang tersebar diberbagai platform media sosial

Oleh karena itu menjadi tugas kita sebagai da’i kamtibmas dan Bhabinkamtibmas harus memiliki kemampuan literasi digital, sehingga dapat mengelola informasi di media sosial guna membantu memberikan pencerahan termasuk mencegah penyebaran paham radikal melalui media sosial, pungkas mantan Wakapolres Tolitoli ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X