iNSulteng - Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mengklaim telah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian lahan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Tondo II dan Talise, Kecamatan Mantikulore, Palu.
Hal ini termasuk di dalamnya menyelesaikan adanya sengketa klaim warga atas lahan, kepada Pemerintah Kota Palu, berdasarkan oleh berita acara yang telah ditandatangani oleh Walikota Palu beberapa waktu lalu.
“Kantor Wilayah BPN Sulteng tidak lagi memiliki kewenangan dalam menyelesaikan soal masalah yang ada di lahan pembangunan Huntap Tondo II dan Talise berdasarkan Penetapan Lokasi (Penlok) oleh gubernur Sulteng,” terang Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah BPN Sulteng Amanda, Senin 30 Agustus 2021.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Tak Abaikan Warga Penyintas di Huntara Kota Palu
Baca Juga: Ganjar Pranowo Bongkar Profesi Istri Sebelum Nikah Dengannya, Ternyata....
Kata dia seutuhnya, BPN Sulteng telah menyerahkan pengelolaan atas lahan tersebut kepada Pemerintah Kota Palu berdasar kepada kesepakatan melalui berita acara yang telah ditandatangani.
“Baik yang sudah ada tapak Huntap maupun lahan yang masih ada klaim oleh warga berdasarkan dari Penlok, semuanya sudah kita serahkan ke Pemerintah Kota Palu dan Walikota Palu sendiri yang menandatangani berita acara penyerahan lahan tadi,” ungkapnya.
“Jadi, tidak mungkin pemerintah Kota Palu menunggu lagi dari BPN Sulteng untuk serahkan pengelelolaan lahan Huntap,” sebutnya.
Di dalam berita acara yang disepakati dan ditandatangi oleh kedua belak pihak, baik dari pihak Kanwil BPN Sulteng dan Walikota Palu per tanggal 27 Mei 2021 lalu, poin-poin nya sudah jelas termasuk kejelasan soal jika ada masalah di atas lahan yang dibangunkan Hunian Tetap (Huntap), seutuhnya bukan lagi kewenangan melekat di BPN Sulteng melainkan ke Pemerintah Kota Palu.
“Pada poin kelima, pihak kedua (Walikota Palu), berkewajiban memelihara dan mengamankan lahan dimaksud terhadap masalah sosial dan klaim oleh masyarakat,” kata Amanda.
“Pada poin keempat, lahan yang telah diserahkan kepada pihak kedua (Walikota Palu) diperuntukkan untuk pembangunan Huntap, bukan sebaliknya dengan pembangunan lainnya,” bebernya.
Untuk itu, Amanda menambahkan, karena di dalam poin satu di berita acara yang telah disepakati bersama melalui saksi-saksi yang menandatangani pada waktu itu, ada gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, Komandan Korem 132 Tadulako Brigjen TNI Farid Makruf, Ketua Satgas pelaksana penanggungan bencana Arie Setiadi Moerwanto, dan Kepala BPPW Sulteng Ferdinand Kana Lo, pada tanggal 25 Mei 2021, penyerahan lahan Huntap kepada Pemerintah Kota Palu berdasarkan keputusan Gubernur Sulteng tanggal 28 Desember 2018 tentang penetapan lokasi tanah relokasi pemulihan akibat bencana di Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya pada poin kedua isi berita acara tersebut, berdasarkan surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nasional tanggal 17 Mei 2021 perihal pembangunan hunian tetap relokasi bencana.