Polres Palu Bekuk Dua Wanita Diduga Bandar Sabu

photo author
- Rabu, 5 Mei 2021 | 02:09 WIB
Dua wanita berinisial R (54) dan W (22) berasal dari Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu. /Foto: Polres Palu
Dua wanita berinisial R (54) dan W (22) berasal dari Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu. /Foto: Polres Palu

iNSulteng – Personel Sat Narkoba Polres Palu melakukan penindakan terhadap 2 wanita diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa 4 April 2021 pukul 14.00 WITA.

Kedua wanita itu berinisial R (54) dan W (22) berasal dari Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal membenarkan penangkapan dua wanita yang terlibat kasus tindak pidana narkotika tersebut.

Baca Juga: Perkosa Pacar yang Masih di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diciduk Polsek Dolo

”Dari tangan Pelaku polisi mengamankan barang bukti 60 shacet plastik klip diduga berisi sabu dengan berat brutto 55,69 grm, 1 kaleng susu, 2 ember kecil, dan 1 Dompet hitam kecil,” jelas kapolres, Selasa 4 Mei 2021 malam.

Kapolres menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari informasi yang diterima polisi pada bulan April 2021 lalu.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa terduga R dan W di Jalan Baligau, Kota Palu merupakan bandar sabu di Kelurahan Tavanjuka kecamatan Tatanga. Mereka melakukan aksi jual narkoba jenis sabu di kediamannya di Jalan Baligau Kota Palu.

Baca Juga: Cek Rekening e-Wallet Sekarang, Prakerja Rp600 Ribu Udah Cair

“Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan pendalaman informasi di lapangan,” kata kapolres.

Setelah memastikan keduanya terlibat tindak pidana narkotika, polisi melakukan penindakan pada Selasa 4 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 60 paket plastik klip diduga sabu yang disimpan di dapur rumah serta barang bukti lainnya berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Saat ini keduanya diamankan ke Satnarkoba Polres Palu untuk dilakukan proses lanjut,” terang kapolres.

Sebelumnya, Narkoba Polres Palu juga gerebek salah satu rumah di Jalan Lekatu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Sabtu 1 Mei 2021 2021 pukul 15.00 WITA.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 12 warga diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X