Kajati Sulteng : Setelah Pilkada 2020, Kasus Jembatan Palu IV Berlanjut Proses Penyidikan

photo author
- Sabtu, 16 Januari 2021 | 07:42 WIB
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Inti Astuti SH MH/Dok/Firman Badjoki
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Inti Astuti SH MH/Dok/Firman Badjoki

iNSulteng - Kasus korupsi pembangunan jembatan Palu IV, alias jembatan kuning Ponulele, terus digenjot kasusnya dengan proses pendalam tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

Meski kasus korupsi jembatan ini sempat redup, tetapi Kejati Sulteng mengklaim bahwa proses penyidikan jembatan Palu IV, kini roboh akibat gempa dan tsunami 2018 lalu, terus berlanjut.

Bahkan, proses penanganan kasus korupsi pembayaran biaya eskalasi oleh Pemkot Palu, kepada PT global Daya Manunggal, pada pelaksanaan Jembatan IV Ponulele, tahun 2003 - 2007, merugikan keuangan negara Rp.14.507.519.000, berproses dalam tahap penyidikan lanjutan dengan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi usai Pilkada 2020 lalu.

Baca Juga: Kabar Baru, Jembatan Talise Palu Segera Dibuka, Begini Infonya dari BPJN Sulteng?

"Penangan kasusnya masih berjalan dan kami terus dalami," ungkap Edwar Malau SH MH, Aspidsus Kejati Sulteng, saat ditemui awak media ini diruangannya, Jumat, 15 Januari 2021.

Menurut Edwar Malau, hingga saat ini pihaknya terus mengumpulkan sejumlah bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terkait. Ia juga menampik jika ada yang katakan tidak berjalan karena Pilkada serentak pada Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Butuh Pulsa Dalam Kondisi Darurat? Ini Cara Aktifkan Darurat Telkomsel

"Kami terus kerja kok kasusnya, pemeriksaan terus berjalan, jadi sabar saja karena ada beberapa kasus juga yang saat ini lagi ditangani, termasuk tahap 2 kasus Morowali, nanti ketemu lagi yah" lanjut Edwar disela kesibukannya.

Senada dengan itu Kejati Sulteng Gerry Yasid, SH. MH melalui Kasi Penkum Inti Astuti, juga membenarkan jika proses kasusnya masih terus berproses dan dalam tahap pendalaman.

Baca Juga: Sejarah Pesisir Majene Pernah Dilanda Tsunami, BNPB Imbau Masyarakat Waspada Gempa Susulan

"Kasusnya masih dalam proses pendalaman Mas, nanti dikabari jika ada perkembangan selanjutnya," ucap Inti saat ditemui dihari yang sama diruangannya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini sempat menyedot perhatian publik setelah Kejati Sulteng menetapkan sejumlah tersangka atas penyidikan yang telah dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksan tinggi sulawesi tengah nomor print - 01/P.2/Fd.1/06/2020 tanggal 15 Juni, tentang dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Biaya Eskalasi oleh Pemerintah Kota Palu kepada PT Global Daya Manunggal (rekanan / konraktor ) pelaksana pembangunan jembatan Palu IV atau jembatan Ponulele tahun anggaran 2003 - 2007).

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Wakil Bupati Bone Bolango, Setengah Masa Jabatan atau Lebih Dihitung Satu Kali

Dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi secara bersama - sama melakukan duplikasi pembayaran terhadap item pekerjaan tambah sekitar Rp.1.750.000.000 ( satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan pembayaran penyesuain harga ( eskalasi) secara tidak sah sebesar Rp.12.000.000 ( dua belas milyar rupiah).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firman Badjoki

Tags

Rekomendasi

Terkini

X