Diluar Prediksi, Serapan Anggaran Pemprov Sulteng Capai 92,77 Persen

photo author
- Senin, 4 Januari 2021 | 20:00 WIB
Gubernur Sulteng (Longki Djanggola. Foto: dok)
Gubernur Sulteng (Longki Djanggola. Foto: dok)

iNSulteng - Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga 31 Desember 2020 mencapai angka 92,77 persen dari target 97 persen.

Capaian itu diluar prediksi sehingga patut disyukuri, mengingat Sulteng masih berjuang menghadapi pandemi Covid-19.

Spesialnya lagi angka itu melampaui realisasi 2019 yang hanya 90,9 persen yang mana saat itu Covid-19 belum merebak.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kembali Ingatkan Dana Bansos Jangan Dipakai Beli Rokok

Gubernur Sulteng, Longki Djanggola mengapresiasi atas kinerja seluruh OPD telah memaksimalkan serapan Anggaran di saat ujian pandemi corona.

“Di saat cobaan, refocusing anggaran dan penyesuaian anggaran, justru bisa mengendalikan OPD masing-masing. Sehingga serapannya sangat baik,” tuturnya saat memimpin rapat TEPRA Program dan Kegiatan APBD 2020 di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Senin 4 Januari 2020.

Di awal rapat, Kerala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Sulteng, Rudi Dewanto melaporkan bahwa capaian realisasi 2020 naik 1,87 persen daripada 2019.

Sedangkan rincian serapan 92,77 persen berasal dari  48 OPD lingkup Pemprov Sulteng, yakni 28 OPD dengan serapan lebih dari 97 persen, 9 OPD diantara 92 sampai dengan 97 persen, 10 OPD diantara 87 sampai dengan 92 persen dan hanya 1 OPD kurang dari 87 persen.

“Hasil evaluasi tim TEPRA dari kurun waktu 30 November sampai 31 Desember 2020 terjadi lonjakan progress serapan lebih dari 34,63 persen,” jelasnya.

Melihat hasil evaluasi itu, dinilai sangat jarang terjadi. Karena biasanya OPD hanya mampu menyerap tidak lebih dari 5 % per bulan.

Walau hasilnya cukup mengejutkan, namun Gubernur Longki mengingatkan agar lebih teliti dan meninjau laporan pertanggungjawaban program dan kegiatan tahun 2020.  Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kelalaian OPD saat menghadapi pemeriksa.

“Tolong hati-hati dengan pertanggungjawabannya dan tolong dilengkapi dengan bukti-bukti administrasi yang kuat atas loncatan serapan ini,” ucapnya.

Di sisi lain, Gubernur Longki menekankan supaya OPD yang masih bermasalah dengan usulan perjalanan dinas tahun 2021 afar ntuk segera merevisi, supaya sesuai dengan petunjuk Kemendagri.

Baca Juga: Deden Deni Meninggal Sejak 31 Desember 2020, Ternyata Ini Penyebabnya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X