Retribusi (Biaya Tambahan):
Selain pajak, ada beberapa biaya retribusi yang juga harus dibayarkan:
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Biaya ini digunakan untuk mendanai asuransi kecelakaan lalu lintas. Besarannya bervariasi tergantung jenis kendaraan.
- Biaya Penerbitan STNK: Biaya untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
- Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor): Biaya untuk pembuatan pelat nomor kendaraan.
Tips Penting:
- Pastikan Anda memahami semua biaya yang harus dibayarkan sebelum membeli kendaraan.
- Tanyakan secara detail kepada dealer atau pihak terkait mengenai rincian biaya-biaya tersebut.
- Simpan semua bukti pembayaran pajak dan retribusi sebagai dokumen penting.
Dengan memahami berbagai jenis pajak dan retribusi ini, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan menghindari kejutan biaya yang tidak terduga saat membeli kendaraan. Semoga informasi ini bermanfaat.***
Artikel Terkait
Yamaha Tampil Beda! Luncurkan Yamaha X-Ride Model Baru Bergaya Matic Adventure yang Siap Bersaing Dengan Honda ADV - Bocoran Spesifikasi
Suzuki Satria 180 RR Mengaspal! UM Rockville Ikut Meluncur, Tampilan Matic Adventure Siap Jadi Teman Touring Idul Adha - Yuk Intip Spesifikasinya!
All New Yamaha MX-King 185 Siap Turun Aspal, Motor Bebek Sport Dengan Mesin Gahar Ajak Supra GT-R Adu Speed!
Lawan Berat Supra Bapak! All New Suzuki Smash 2025 Sudah Keluar, Tampilan Baru Makin Kencang, Irit BBM dan Teknologi Canggih - Yuk Intip Speknya?
Lebih Irit Dari Supra Bapak! All New Suzuki Smash 2025 Resmi Masuk Diler Indonesia, Desain Baru yang Siap Rajai Pasar Motor Tanah Air - Begini Spesifi
BINGUNG, Urus Pajak Kendaraan Ribet! Begini Cara Mudah Cek dan Cepat Cukup Lewat Online dan Aplikasi - Yuk Simak!