Begini Cara Mengetahui Biaya-Biaya yang Harus Dibayar Saat Membeli Kendaraan Baru atau Bekas - Yuk Simak Penjelasannya!

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 14:54 WIB
Ilustrasi- Beli kendaraan   (Tangkapan layar/pexels: Tim Samuel)
Ilustrasi- Beli kendaraan (Tangkapan layar/pexels: Tim Samuel)

Retribusi (Biaya Tambahan):

Selain pajak, ada beberapa biaya retribusi yang juga harus dibayarkan:

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Biaya ini digunakan untuk mendanai asuransi kecelakaan lalu lintas. Besarannya bervariasi tergantung jenis kendaraan.

- Biaya Penerbitan STNK: Biaya untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

- Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor): Biaya untuk pembuatan pelat nomor kendaraan.

Tips Penting:

- Pastikan Anda memahami semua biaya yang harus dibayarkan sebelum membeli kendaraan.

- Tanyakan secara detail kepada dealer atau pihak terkait mengenai rincian biaya-biaya tersebut.

- Simpan semua bukti pembayaran pajak dan retribusi sebagai dokumen penting.

Dengan memahami berbagai jenis pajak dan retribusi ini, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan menghindari kejutan biaya yang tidak terduga saat membeli kendaraan. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Andalas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X