iNSulteng – Maraknya Pinjaman Online (Pinjol) dan maraknya nomor hp di salahgunakan hingga KTP, kini tempat mengadukannya.
Kamu bisa mengadukan nomor hp kamu yang diduga terindikasi dipakai untuk Pinjol secara illegal.
Kali ini akan kami pandu cara mengecek nomor kamu disalahgunakan atau tidak oleh Pinjol.
Baca Juga: Manfaat Bawang Putih, Dahsyat, Inidan Menakjubkan Konsumsi Bawang Putih Mentah
Melansir Indonesiabaik.id, masyarakat perlu melaporkan nomor seluler yang terindikasi telah melakukan tindak pidana seperti penipuan, pemerasan, dan tindak kejahatan lainnya.
Selain bisa melakukan pengaduan atau laporan ke kantor polisi terdekat, masyarakat juga bisa melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online melalui portal aduannomor.id.
Begini Langkahnya!
- Akses laman aduannomor.id/home di browser
- Pada halaman utama, klik opsi “Laporkan nomor seluler”
- Isi keterangan nomor telepon yang akan dilaporkan, seperti nomor ponsel jenis operator seluler
- Pilih kategori laporan, apakah penipuan, peniruan identitas, investasi online, atau judi online
- Pilih kategori pemblokiran “Blokir nomor”
- Isi data diri sebagai pelapor, termasuk identitas dan kontak
- Unggah kronologi kejadian berdasarkan riwayat waktu, cerita kejadian lengkap