Nantinya berkas tersebut akan diusulkan ke BKN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara atau SIASN.
Baca Juga: Kriteria Konsumen Gas Elpiji 3 Kg Dibatasi, Berikut Tahapan Pembeliannya
Oleh karena itu pihak instansi agar dapat melakukan approve atau submit usul kenaikan pangkat setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi keseluruhannya.
Oleh karena itu buruan lengkapi berkas kenaikan pangkat anda yang telah memenuhi syarat sebelum di tutup.***