Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK 2023? Ini Daftar Rincian Lengkap di Sini

photo author
- Selasa, 24 Januari 2023 | 07:55 WIB
Berikut rincian daftar gaji PPPK 2023 golongan I-XVII. (Instagram @bkdprovjateng)
Berikut rincian daftar gaji PPPK 2023 golongan I-XVII. (Instagram @bkdprovjateng)

iNSulteng - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini akan menerima gaji dan tunjangan dengan nominal setara PNS.

Nominal gaji dan tunjangan PPPK diterima setiap bulan ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Karena itu, yang diterima juga beragam.

Merujuk pada Perpres No 98 tahun 2022, gaji besaran nominal untuk PPPK diatur berdasarkan jabatan kerja sampai dengan risiko pekerjaan yang sedang dijalankan.

Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto: 2 Kunci Penting agar Ekonomi Tetap Tumbuh Positif di Tahun Politik 2023

Selain itu, beban kerja dan pengklasifikasian  golongan juga menentukan berapa besaran yang akan diterima PPPK.

Soal tunjangan, ada 4 jenis yang akan diterima setiap PPPK, mulai tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional dan yang lainnya.

Berikut ini adalah rincian gaji PPPK yang bisa diketahui:

Baca Juga: SOMBONG HABIS! Ini Dia Mobil Baru Ford Bronco Harga 3 Kali Lipat Alphard, Cek Spesifikasi dan Harganya

1. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

2. Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

3. Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

4. Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

5. Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.

Baca Juga: JANTAN! Ford Raptor F150 2023 Makin Ganas, Harga Cuman Segini Bestie

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X