Jangan Putus Asa, Ada Solusi Jika Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis, Ini Caranya

photo author
- Senin, 16 Januari 2023 | 03:41 WIB
PANRB Telah Megumumkan Pelamar PPPK Yang Lolos Seleksi, Cek Disini (Kabar Jambi Kito )
PANRB Telah Megumumkan Pelamar PPPK Yang Lolos Seleksi, Cek Disini (Kabar Jambi Kito )

iNSulteng - Selamat kepala para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.  

Hasil seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 telah diumumkan pada Kamis, 12 Januari sampai 15 Januari 2023. 

Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022

Baca Juga: Jangan Salah Klik, Ini Cara Benar Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 

Segera cek pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis untuk memastikan lolos atau tidak. 

Bagi yang lolos seleksi, silahkan menunggu jadwal pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta pada 18 Februari sampai 22 Februari 2023.  

Jika belum, jangan putus asa atau langsung berkecil hati. Pemerintah memberikan solusi bagi yang gugur di seleksi administrasi. 

Baca Juga: WADUH, Banyak yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis, Cek Pengumuman di Sini

Para pelamar yang tidak lolos diperkenankan mengajukan sanggahan atau keberatan atas hasil seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022. 

BKN telah membuka masa sanggahan atau keberatan dalam tahapan penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022 dimulai 16 Januari sampai 18 Januari 2023.

Agar tidak bingung, berikut ini cara pengajuan sanggahan PPPK Tenaga Teknis 2022. 

Baca Juga: Spesifikasi Oppo Find N2 Flip, Smartphone Keren yang Wajib Kamu Miliki

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id
2. Login menggunakan NIK dan password
3. Pilih menu 'Sanggah'
4. Setelah itu, paparkan sanggahan yang ingin disampaikan

Langkah selanjutnya, instansi akan memverifikasi ulang dan menjawab sanggahan peserta dalam rentang waktu 19 Januari sampai 25 Januari 2023. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X