Perppu Cipta Kerja dan Kartu Prakerja Bisa Saling Topang Mitigasi Dampak Resesi Global

photo author
- Kamis, 12 Januari 2023 | 06:16 WIB
Foto Istimewa iNSulteng Kartu Prakerja  dan Undang-undang Ciptaker
Foto Istimewa iNSulteng Kartu Prakerja dan Undang-undang Ciptaker

Lebih Fokus

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad, Kartu Prakerja masih menyimpan beberapa pekerjaan rumah. Pemerintah patut memperhatikan dimensi kualitas penerima manfaat untuk memperbesar peluang mereka ketika masuk ke pasar tenaga kerja.

Baca Juga: Cegah Berita Hoax Jelang Pemilu 2024! Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Bertemu

Tauhid menilai target penerima manfaat Kartu Prakerja masih terlalu besar. Hal itu akan berdampak pada kualitas pelatihan yang diterima peserta, meski pelatihan akan dilakukan dengan metode luring.

"Karena ini nilainya Rp3,5 juta, durasinya panjang, artinya intensitas pelatihannya menjadi kurang. Akhirnya tidak bisa meningkatkan skill dengan paket seperti itu," terangnya.

Tauhid menyarankan agar Kartu Prakerja berfokus pada peningkatan kualitas penerima manfaat, bukan pada kuantitas penerima manfaat.

Baca Juga: Perppu Ciptaker untuk Genjot Investasi di Tahun 2023, Ekonom: Pemerintah Dorong Investasi ke Sektor Stategis

"Akan lebih baik kalau misalnya jumlahnya jangan banyak, targetnya jangan sebanyak ini, tetapi kualitasnya yang diperlukan. Agar tingkat keterserapan di pasar kerja jauh lebih baik," tegasnya.

Selain itu, konsep Kartu Prakerja harus diubah. Pelaksana program patutnya dipilih dari lembaga pelatihan yang kompeten dan mempunyai kesesuaian dengan kebutuhan pasar.

"Lebih baik Kartu Prakerja disiapkan pada lembaga-lembaga yang memiliki skema pelatihan yang sesuai dengan perkembangan permintaan pasar. Pasarnya diidentifikasi dulu. Pasarnya kalau tidak ada lowongan ya buat apa?" pungkasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X