iNSulteng - Pengamat Politik Citra Institute Yusak Farchan mengatakan, inisiasi Partai Golkar mengajak parpol lain untuk menolak sistem proporsional tertutup patut diapresiasi. Inisiasi Golkar, sekaligus menunjukkan kapasitas mereka dan ketokohan Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto.
“Inisiasi Golkar sekaligus menunjukkan kapasitas dan ketokohan Ketua Umum Golkar Airlangga dalam merespon dinamika politik yang berkembang secara akseleratif,“ sebut Yusak ketika berbincang hari ini Selasa, 10 Januari 2023.
Lebih dari itu, Inisiasi Golkar harus diperluas lagi dengan melibatkan parpol non parlemen dan parpol baru peserta pemilu 2024 untuk bersama-sama menolak sistem proporsional tertutup.
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap dan Diterbangkan Ke Jakarta Gunakan Pesawat Carter
“Saya kira delapan parpol pemilik kursi parlemen telah menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan reformasi sistem politik Indonesia dengan tetap menjaga dan menegakkan asas kedaulatan rakyat dalam pemilu,“ ujar Yusak.
Bagaimanapun, sistem proporsional terbuka lebih menjamin akuntabilitas dan keterlibatan rakyat dalam proses pemilu terutama dalam memilih wakil rakyat.
“Proporsional tertutup juga berpotensi memperlemah relasi antara wakil rakyat dengan masyarakat pasca pemilu. Oleh karena itu, tidak ada alasan yang argumentatif untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup,“ tegas Yusak.
Baca Juga: Kondisi Terkini Kota Jayapura Pasca Lukas Enembe Diamankan, Kapolresta: Mari Dewasa
Ditambah lagi, putusan MK tahun 2008 kan jelas memerintahkan penggunaan suara terbanyak dalam penetapan caleg terpilih.
Dengan sikap delapan parpol yang menolak Sistem Proporsional Tertutup, mereka menjalankan peran penting dan menjaga demokrasi.
“Saya kira perlu dipertegas lagi bahwa parpol memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi yang harus menjaga kedaulatan rakyat. Daulat rakyat itulah esensi dari demokrasi sebenarnya,” kata Yusak.
Baca Juga: Breaking News: Situasi Bandara Sentani Mencekam Usai Ditangkap Gubernur Papua
Dia menambahkan, pesan penting berikutnya dari sikap bersama 8 parpol yang diinisiasi Golkar adalah warning agar KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya.
"KPU tidak boleh masuk ke ranah politik praktis dengan menjadi partisan atau pendukung salah satu sistem pemilu yang ada. Tugas KPU adalah melaksanakan UU dengan menjaga netralitasnya,“ tandas Yusak.